Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila mengatakan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam mengakses layanan perizinan secara online. Namun, masih banyak pelaku UMKM di Benuo Taka memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus NIB. DPMPTSP pun akan melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM dalam mengurus NIB di sistem Online Single Submission (OSS).
“Kalau ada UMKM belum memahami tata cara mengurus perizinan melalui OSS, kami siap melakukan pendampingan agar proses pengurusan perizinan di OSS berjalan lancar,” kata Nurlaila, Senin (21/4/2025).
Nurlaila menegaskan, layanan perizinan NIB melalui sistem OSS tidak dikenakanan biaya. Bahkan UMKM yang hendak mendapatkan NIB tersebut tidak mesti harus datang ke kantor DPMPTSP, karena layanan ini telah disiapkan secara online.
“Pengurusan NIB gratis, kami juga telah mengingatkan seluruh jajaran kami di DPMPTSP agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Nurlaila menekankan, seluruh UMKM di Benuo Taka dianjurkan untuk melengkapi perizinan usaha mereka. Karena, hal tersebut menyangkut dengan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan aktivitas berusaha. Selain itu, UMKM yang melengkapi perizinan juga memiliki peluang yang besar untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah maupun memperoleh pinjaman modal dari perbankan.
“Kelengkapan perizinan sangat penting untuk pengembangan UMKM,” pungkasnya. (Adv)