Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dinkes Berau Dapat Tambahan 38 Tenaga Medis Baru, Optimalisasi Layanan Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Lamlay Sarie (Foto: Nur Hidayah/ Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Dinkes Berau Dapat Tambahan 38 Tenaga Medis Baru, Optimalisasi Layanan Kesehatan

    PusaranMedia.com

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Lamlay Sarie (Foto: Nur Hidayah/ Pusaranmedia.com)

    Dinkes Berau Dapat Tambahan 38 Tenaga Medis Baru, Optimalisasi Layanan Kesehatan

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Lamlay Sarie (Foto: Nur Hidayah/ Pusaranmedia.com)

    Reporter : Nur Hidayah | Editor: Lodya Astagina

    TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau mendapat tambahan 38 tenaga medis yang telah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (21/4/2025). 

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie pun menyambut baik pelantikan PPPK atas seleksi tahap pertama yang diikuti non ASN beberapa waktu lalu. Menurutnya tambahan 38 tenaga medis tersebut akan sangat membantu peningkatan pelayanan kesehatan, meskipun jumlah tersebut masih belum memenuhi kondisi ideal.

    “Alhamdulillah untuk RSUD Abdul Rivai dan puskesmas yang sudah berjalan ini sangat terbantu. Meski belum ideal, tapi paling tidak sudah ada tambahan,” ujarnya. 

    Lamlay menyebut tambahan 1-3 tenaga medis saja sudah cukup membantu kelancaran pelayanan di lapangan. Tapi Lamlay belum bisa memastikan penambahan yang ada sudah cukup untuk persiapan operasional rumah sakit baru atau belum. 

    “Kalau rumah sakit baru saya belum bisa sampaikan karena itu masih dalam proses perencanaan dan pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.

    Terkait kemungkinan adanya pelantikan tenaga medis tambahan, Lamlay menyebut pihaknya masih menunggu hasil seleksi tahapan kedua. Tetapi untuk jumlah pastinya, ia belum bisa memberikan angka. 

    “Kita tunggu tahap kedua, karena untuk tahapan itu leading sektornya BKPSDM,” sebutnya. 

    Lamlay menyebut kebutuhan tenaga di sektor kesehatan memang cukup besar. Tapi seluruh proses penambahan tenaga harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, mulai dari ketentuan Permenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga mempertimbangkan kemampuan pembiayaan daerah.

    Sebagai pengguna tenaga medis, Dinkes selalu berkoordinasi dengan BKPSDM agar kebutuhan dapat disesuaikan dengan aturan dan kemampuan anggaran daerah.