Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Balikpapan menyepakati aturan baru mengenai Kunjungan Kerja (Kunker) anggota dewan.
Dalam ketentuan yang baru, kegiatan kunker kini minimal harus diikuti oleh dua orang legislator, didampingi satu staf sekretariat dan satu tenaga ahli.
Ketentuan ini merupakan bagian dari hasil pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib yang disampaikan Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan atas rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib di lantai delapan Gedung Parkir Klandasan, Senin (21/4/2025).
"Kunjungan kerja anggota DPRD minimal diikuti empat orang, dua orang legislator, satu staf sekretariat, dan satu tenaga ahli. Dikecualikan untuk Badan Kehormatan (BK), paling sedikit tiga orang. Ini demi efisiensi sekaligus memastikan pelaksanaan tugas tetap berjalan optimal," ucap Nelly.
Ia menyampaikan, tata tertib DPRD merupakan peraturan internal yang menjadi pedoman kerja anggota dewan.
Penyusunannya merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan pemerintah tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Dalam prosesnya, pansus juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan spesifik Kota Balikpapan.
"Tata tertib ini penting agar tugas-tugas dewan bisa berjalan dengan tertib dan terukur. Apalagi tantangan kedewanan ke depan makin kompleks, sehingga butuh dasar hukum yang kuat," jelasnya.
Bahkan, dikatakannya, pansus ini dibentuk pada 30 Oktober 2024 dan diberi waktu kerja selama empat bulan.
"Setelah masa kerjanya berakhir pada 28 Februari 2025, pansus menyampaikan laporan akhir pembahasan dalam rapat paripurna," ungkapnya.
Selain itu, ada beberapa hal yang disepakati dalam revisi tata tertib ini meliputi ketentuan jumlah minimal peserta kunjungan kerja, syarat dan jumlah tenaga ahli atau kelompok pakar, pengaturan mengenai panitia pemilihan yang tidak berasal dari partai pengusung, serta pengaturan hak keuangan dan administrasi anggota dewan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan.
Tata tertib yang baru juga menambahkan aturan tentang pola kerja DPRD di masa kedaruratan seperti bencana alam atau pandemi.
"Kami berharap tata tertib ini menjadi pedoman yang adaptif terhadap situasi, termasuk saat terjadi bencana atau pandemi. DPRD harus tetap bisa bekerja dalam segala kondisi," tegasnya.
Pansus menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada pimpinan DPRD, yaitu agar rancangan peraturan ini diterima dan disetujui, dilanjutkan ke tahap harmonisasi dan fasilitasi, serta disahkan sebagai Peraturan DPRD Balikpapan. (Adv)