Reporter : Herdiansyah | Editor : Bambang Irawan
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim secara resmi meluncurkan program layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaltim dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menyatakan program ini berlaku di semua fasilitas kesehatan dan merupakan bentuk gotong-royong pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah kabupaten kota, serta Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Selama mereka memiliki KTP Kaltim dan menjadi peserta BPJS, warga berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis,” jelas Jaya, sapaannya.
Bagi warga yang BPJS-nya tidak aktif, mereka tidak perlu khawatir. BPJS dapat langsung diaktifkan di fasilitas kesehatan tempat mereka berobat.
Sementara itu, lanjut dia, warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat segera mendaftar melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.
Jaya juga menjelaskan alur pelayanan, bahwa untuk layanan konsultasi atau penyakit tidak dalam kondisi gawat darurat, pasien tetap harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas. Namun, dalam kondisi darurat seperti kecelakaan, pasien dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit.
Ia memastikan bahwa program ini tidak memiliki batasan kuota. Semua warga yang memenuhi syarat akan dilayani, asalkan memiliki KTP Kaltim.
Terkait tunggakan iuran BPJS, Jaya menegaskan bahwa hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab masing-masing peserta. Namun, tunggakan tidak harus dibayar saat mendaftar ke program layanan gratis ini, dan peserta akan dianggap sebagai penerima layanan kelas tiga.
“Jika peserta ingin kembali ke kelas sebelumnya, yaitu kelas satu atau dua, maka tunggakan harus diselesaikan secara mandiri,” tegasnya.
Program ini juga membuka peluang bagi peserta BPJS kelas satu atau dua yang ingin beralih ke layanan kelas tiga secara gratis. Proses migrasi ini dapat dibantu oleh petugas BPJS.
Namun, selama mengikuti program, peserta tidak diperkenankan naik kelas selama satu tahun, karena telah ditanggung oleh pemerintah selama periode tersebut.
"Dengan peluncuran program ini, Pemerintah Provinsi Kaltim berharap dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh warganya," pesannya. (Adv/Her/Diskominfo Kaltim).