Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM- Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan dua pencuri kayu ulin di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Senin (21/4/2025) dini hari.
Pelaku berinisial RS (23), warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam dan GJ (26), warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam diamankan pihak kepolisian setelah tak lama melancarkan aksi pencuriannya di wilayah Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan mengatakan, pelaku berinisial RS dan GJ melakukan pencurian 30 batang kayu ulin sebanyak 30 batang dengan diameter 8x8 sentimeter (Cm) milik Nurdin di Kelurahan Saloloang.
Malam itu, istri korban mendengar suara kendaraan mencurigakan melintas di depan rumahnya. Kecurigaannya semakin menguat setelah melihat sebatang balok kayu ulin tergeletak di pinggir jalan yang tidak sempat dibawa kabur kedua pelaku.
Kemudian, istri korban langsung mengecek lahan kosong dekat rumahnya yang biasa dijadikan tempat penyimpanan kayu, ternyata kayu ulin miliknya sebanyak 30 batang telah hilang digasak maling.
Kemudian korban menghubungi keluarganya berada di wilayah Kecamatan Penajam untuk membantu memantau mobil pikap L300 warna hitam yang digunakan kedua pelaku pengangkut kayu ulin hasil curian.
Tak lama kemudian, korban mendapatkan informasi bahwa mobil yang dicurigai sedang berada di wilayah Desa Girimukti dan kedua pelaku pun menawarkan kayu hasil curiannya kepada salah satu warga di Desa Girimukti.
“Setelah mendengar informasi itu, korban langsung menuju Desa Girimukti dan mendapati kayu ulin miliknya yang dibawa kedua pelaku. Salah satu pelaku mengakui bahwa kayu ulin itu diambil di Saloloang. Kendaraan yang digunakan pelaku sesuai yang dilihat oleh istri korban,” kata Dian, Selasa (22/4/2025).
Kedua pelaku yang tertangkap tangan mencuri 30 batang kayu ulin telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dian mengapresiasi warga tersebut yang melakukan tindakan cepat untuk melaporkan kasus pencurian ke pihak kepolisian.
“Kami apresiasi warga yang cepat melaporkan kejadian ini sehingga kasus ini cepat ditangani. Sinergi antara masyarakat dengan kepolisian sangat dibutuhkan dalam menciptakan ketentraman dan keamanan wilayah,” terangnya.
Kasat Reskrim menegaskan, kedua pelaku pencurian kayu ulin ini dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.