Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM- Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan oli. Pelaku berinisial K alias Aco (37) berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, PPU, Selasa (22/4/2025).
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan, Aco berhasil diamankan usai melakukan aksi pencurian BBM dan oli pada alat berat yang terparkir di depan Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golongan Karya (Golkar) di Kelurahan Nipah-Nipah.
Di tempat kejadian perkara pencurian, pelaku berhasil menggasak sebanyak 80 liter solar dan 20 liter oli yang disembunyikan dalam semak-semak di Jalan CPO, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam. Pelaku berinisial Aco ini mengangkut BBM hasil curiannya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT pelat merah KT 3376 VP.
“Kami mengamankan satu pelaku pencurian BBM dan oli berinisial K alias Aco,” kata Dian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Dian, pelaku mengaku telah mencuri BBM sebelumnya di 10 titik di wilayah Kecamatan Penajam. Yakni, Desa Girimukti tepatnya di belakang PLTD sebanyak 70 liter solar, Kelurahan Lawe-Lawe sebanyak 70 liter solar, Desa Girimukti sebanyak 35 liter solar, kemudian dekat SMAN 5 PPU di Desa Girimukti 35 liter pertalite dan Jalan CPO Kelurahan Nenang sebanyak 70 liter solar.
Sedangkan di Kelurahan Penajam sebanyak 105 liter BBM, Jalan Suka Maju Kelurahan Gunung Seteleng 35 liter pertamax, Kelurahan Setelang 50 liter pertalite, Jalan Raden Sukma Kelurahan Penajam sebanyak 70 liter solar dan depan TK Desa Girimukti 70 liter solar.
“Penyidik juga masih mendalami kasus pencurian ini apakah masih ada TKP yang lain atau pelaku lain yang terlibat,” terangnya.
Dian mengungkapkan, pelaku berinisial Aco ini ternyata residivis kasus pencurian. Sebelumnya, Aco diamankan pada 2022 lalu dengan kasus pencurian besi dan divonis delapan bulan penjara. Kemudian tahun 2017 lalu, juga pernah terjerat kasus senjata tajam dengan vonis 10 bulan penjara.
“Pelaku ini sebelumnya sudah dua kali masuk penjara, pertama kasus senjata tajam dan kedua kasus pencurian,” terangnya.
Dian menegaskan, pencuri berinisial K alias Aco telah diamankan di sel tahanan Mapolres PPU. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancamanan hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan,” pungkasnya.