Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) merespon positif rencana pemerintahan Prabowo Subianto untuk menghapus kuota ekspor.
Kebijakan ini dinilai akan menjadi angin segar, terutama bagi pelaku usaha di sektor nonmigas.
"Menurut kami, rencana penghapusan kuota ekspor sangat positif, khususnya untuk mendorong peningkatan ekspor nonmigas. Saat ini, sekitar 70 persen ekspor Indonesia masih bergantung pada migas, pertambangan, dan perkebunan. Jika tarif ekspor untuk sektor nonmigas dihapuskan, tentu akan sangat meringankan sekaligus memotivasi pelaku usaha," ujar Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, Rabu (23/4/2025).
Disperindag mencatat, UMKM di Kukar saat ini berjumlah sekitar 85 ribu, dengan 20 ribu di antaranya bergerak di sektor makanan dan minuman. Kebijakan ini diyakini akan menjadi dorongan besar untuk membawa UMKM naik kelas dan berdaya saing di pasar ekspor.
"Kami memang sedang menuju ke arah peningkatan ekspor nonmigas. Contohnya, ekspor lidi sawit dari Muara Kembang Kecamatan Muara Jawa yang sudah menembus pasar India dan Pakistan. Tapi harus diakui, sejauh ini ekspor kita masih tergolong rendah dan bersifat parsial banyak yang masih lewat jasa titip atau tidak tercatat di Bea Cukai," jelasnya.
Disperindag juga menyebut tantangan utama dalam menembus pasar ekspor adalah kualitas, kapasitas, dan kontinuitas. Ketiga aspek tersebut masih menjadi tantangan bagi pelaku UMKM lokal.
"Setiap kali kami ajak UMKM ke pameran luar daerah, bersama e-commerce juga, masalahnya selalu klasik. Begitu pesanan meningkat, apalagi dari luar negeri, UMKM kita belum siap. Kebanyakan masih usaha rumahan," tambahnya.
Sebagai solusi, Disperindag berencana membentuk himpunan-himpunan usaha sejenis seperti produsen amplang, kerupuk, dan kue tradisional agar mereka bisa memenuhi permintaan dalam jumlah besar secara kolektif.
Di sisi lain, untuk memperkuat pasar lokal, Kukar telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 tentang Belanja dan Penggunaan Produk Lokal. Disperindag akan memaksimalkan implementasi aturan ini dengan mendorong seluruh OPD, perusahaan, dan perbankan di Kukar untuk menggunakan produk lokal.
"Kami tidak sekadar bermimpi jadi eksportir, tapi ingin produk UMKM kita diserap dulu oleh lembaga-lembaga di daerah. Kalau konsumsi lokal kuat dan berkelanjutan, otomatis kita akan naik kelas dan siap bersaing di pasar ekspor," pungkasnya. (Adv)