Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Masih Banyak yang Belum Paham Soal Zakat Harta, Ini Penjelasan Kepala Baznas Balikpapan

Kepala Baznas Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi saat diwawancarai di kantornya, Rabu (23/4/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Masih Banyak yang Belum Paham Soal Zakat Harta, Ini Penjelasan Kepala Baznas Balikpapan

    PusaranMedia.com

    Kepala Baznas Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi saat diwawancarai di kantornya, Rabu (23/4/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Masih Banyak yang Belum Paham Soal Zakat Harta, Ini Penjelasan Kepala Baznas Balikpapan

    Kepala Baznas Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi saat diwawancarai di kantornya, Rabu (23/4/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Zakat mal atau zakat harta masih belum dipahami sepenuhnya oleh sebagian umat Islam. 

    Padahal, zakat ini merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi yang sudah memenuhi syarat.

    Kepala Baznas Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi menjelaskan, zakat mal dikenakan atas harta yang dimiliki, seperti emas dan uang, jika telah mencapai batas minimal (nisab) dan disimpan selama satu tahun (haul).

    "Zakat mal itu adalah zakat harta. Jika dikalkulasikan dengan emas, maka nisabnya setara 85 gram emas. Jika sudah mencapai itu dan telah berlalu satu tahun, maka wajib dikeluarkan 2,5 persen dari total harta," jelas Ustaz Rosyid, Rabu (23/4/2025).

    Ia menambahkan, zakat mal dapat dihitung secara individu maupun keluarga, tergantung kepemilikan harta. 

    Bila dalam satu keluarga hanya satu orang yang memiliki harta mencapai nisab, maka dia yang wajib menunaikan zakat.

    Terkait aset seperti mobil, Rosyid menjelaskan bahwa kendaraan pribadi yang digunakan sehari-hari tidak wajib dizakati. 

    Namun, jika mobil menjadi bagian dari usaha jual beli, maka keuntungannya wajib dizakati.

    "Kalau mobil untuk dipakai pribadi tidak kena zakat. Tapi kalau digunakan untuk usaha, misalnya jual beli atau rental, maka keuntungannya harus dizakati,” jelasnya.

    Rosyid juga mengingatkan pentingnya membayar zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas, yang telah dijamin aman secara syar’i, regulasi, dan untuk kepentingan negara.