Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

SPMB Gantikan PPDB, Pemkot Samarinda Bentuk Tim Lintas Lembaga untuk Cegah KKN

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    SPMB Gantikan PPDB, Pemkot Samarinda Bentuk Tim Lintas Lembaga untuk Cegah KKN

    PusaranMedia.com

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    SPMB Gantikan PPDB, Pemkot Samarinda Bentuk Tim Lintas Lembaga untuk Cegah KKN

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Bambang Irawan

    SAMARINDA – Penerimaan siswa baru di Kota Samarinda pada tahun 2025 dipastikan harus bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), seiring dengan penerapan sistem baru bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan sistem baru ini tidak sekadar mengganti istilah, tetapi juga menghadirkan berbagai penyesuaian penting sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang sistem penerimaan murid baru.

    Pernyataan tersebut disampaikannya dalam agenda Sosialisasi Juknis dan Konsultasi Publik SPMB untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP yang digelar di Balai Kota Samarinda, belum lama ini.

    Sistem SPMB tidak lagi hanya mengandalkan jalur zonasi. Kini terdapat jalur domisili yang memiliki rasio tertentu, serta dua jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi kelompok disabilitas dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera Berbasis (KKSB).

    “Tidak lagi semata-mata berdasarkan zonasi. Sekarang masih ada jalur domisili, tetapi dengan rasio tersendiri,” ungkap Andi Harun.

    Untuk menjaga integritas pelaksanaan, Pemerintah Kota Samarinda berencana membentuk tim pemantau lintas lembaga yang diketuai oleh Kepala Inspektorat, dan melibatkan Kejaksaan, Kepolisian Resor Kota (Polresta), hingga Badan Intelijen Negara (BIN) dalam proses pengawasan di lingkungan sekolah.

    Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menerbitkan keputusan khusus terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB.

    “Kami akan membentuk tim khusus yang diketuai oleh Kepala Inspektorat dan melibatkan unsur Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan lainnya,” jelasnya.

    Langkah mitigasi pencegahan korupsi ini akan mencakup seluruh lini, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, penilik, hingga pengawas.

    “Jika ada pihak sekolah atau siapa pun yang meminta sesuatu, silakan laporkan dan dokumentasikan. Laporan bisa disampaikan langsung kepada Wali Kota, Polresta, atau Kejaksaan,” tegasnya.

    Ia berharap, Kota Samarinda bisa menjadi contoh dalam penerapan sistem penerimaan siswa yang adil, transparan, dan bebas diskriminasi.

    “Kita memang belum sempurna, tetapi seperti kata pepatah, kita harus belajar dari kesalahan-kesalahan sebelumnya,” tutupnya.