Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pengacara Ahli Waris Kecewa Jadwal Mediasi Sengketa Lahan di ATR/BPN Kantor Pertanahan Paser Diubah Mendadak

ATR/BPN Kantah Paser yang terletak di Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pengacara Ahli Waris Kecewa Jadwal Mediasi Sengketa Lahan di ATR/BPN Kantor Pertanahan Paser Diubah Mendadak

    PusaranMedia.com

    ATR/BPN Kantah Paser yang terletak di Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Pengacara Ahli Waris Kecewa Jadwal Mediasi Sengketa Lahan di ATR/BPN Kantor Pertanahan Paser Diubah Mendadak

    ATR/BPN Kantah Paser yang terletak di Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Sejumlah warga di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser merasa kecewa dengan pelayanan dari ATR/BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Paser untuk menyelesaikan persoalan lahan mereka.

    Kekecewaan dimulai dari lambatnya tindakan Kantor Pertanahan Paser terhadap permohonan penyelesaian sengketa lahan yang dilayangkan kuasa hukum Ahli Waris Almarhum H Anwar, Syaiful Anwar pada 24 Februari 2025 lalu.

    Penyelesaian sengketa yang dimaksud, berupa pembatalan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau Surat Segel Tanah yang diklaim milik Ahli Waris Almarhum H Jasmin.

    “Seyogyanya, 14 hari setelah surat permohonan itu kami serahkan, mesti ditindaklanjuti Kantor Pertanahan Paser. Namun, kenyataannya pada 16 April 2025 lalu baru ada tindak lanjut. Itupun juga ditunda,” kata Syaiful Anwar, mewakili pihak Almarhum H Anwar, Rabu (23/4/2025).

    Syaiful Anwar yang akrab disapa Ipul tersebut menyebutkan, pada 16 April 2025 lalu, Kantor Pertanahan mengundang pihaknya dengan melibatkan instansi terkait untuk melakukan mediasi bersama pihak Almarhum H Jasmin. 

    Namun, Ipul menerima informasi pada 15 April 2025 sore hari, pertemuan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan pada 23 April 2025. Penundaan mediasi ini sangat mengecewakan pihak Almarhum H Anwar, karena bersifat mendadak dan juga sepihak.

    Lebih lanjut, kata Ipul, pihaknya pun mengikuti arahan dari Kantor Pertanahan  dan hadir sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Tapi, setibanya Ipul di Kantor Pertanahan sekitar pukul 13.00 WITA tadi, Ipul dikagetkan dengan perkataan dari salah satu staf Kantor Pertanahan.

    “Kata dari salah satu staf itu, pertemuan internalnya tadi sudah selesai jam 11 tadi. Jadinya saya bingung, pertemuannya kok tidak melibatkan saya dan pihak Almarhum H Anwar,” cetusnya.

    Atas dasar itu, Ipul bersama tim menginginkan untuk bertemu dengan Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan Paser, Hariyoko untuk penjelasan lebih lanjut. Ternyata memang pertemuan itu diselenggarakan secara internal dan belum melibatkan pihak Almarhum H Anwar.

    Padahal, dalam undangan sebelumnya pada 16 April 2025 tersebut telah menyebutkan mediasi dengan semua pihak yang terlibat. 
    Ipul pun mempertanyakan, mengapa pertemuan ini dilakukan secara internal dan tidak melibatkan pihaknya.

    Tidak dilibatkannya pihak Almarhum H Anwar dalam pertemuan 23 April 2025 ini juga tidak diberitahukan ke pihak Almarhum H Anwar. Hal itu membuat kekecewaan dari pihak Almarhum H Anwar semakin besar.

    “Saya jauh-jauh dari Kutai Kartanegara (Kukar) ke sini (Paser) untuk mediasi penyelesaian perkara. Kenapa saya tidak diberitahu, kalau kami (pihak Almarhum H Anwar) belum dilibatkan dalam pertemuan ini. Kami sangat kecewa,” tutur Ipul dengan nada bicara cukup tinggi.

    “Kalau pertemuan internal itu kurang tepat. Tapi kalau pertemuan semua pihak itu baru yang betul dan perkara bisa cepat terselesaikan. Jempol empat saya kasih bapak kalau pertemuan dilakukan dengan melibatkan semua pihak,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan Paser, Hariyoko menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang telah terjadi. 
    Dia mengakui kesalahannya dan pegawai yang tidak memberitahukan tentang pertemuan internal yang tidak melibatkan pihak Almarhum H Anwar.

    “Memang kami salah, kami lupa untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis maupun lisan, bahwa dalam pertemuan ini belum melibatkan pihak Almarhum H Anwar,” ucapnya.

    Pertemuan 23 April 2025 ini, lanjut Hariyoko, memang dikhususkan untuk proses klarifikasi dari pihak desa. Hal itu diatur oleh bidang sengketa Kantor Pertanahan Paser untuk memproses penyelesaian perkara Almarhum H Anwar dan Almarhum H Jasmin.

    “Memang sudah terlampir yang hadir sebenarnya tidak sama antara tanggal 23 dan tanggal 16. Karena dari seksi sengketa menyebut hanya dengan pihak desa saja, jangan dulu melibatkan pihak Almarhum H Anwar,” jelas Hariyoko.

    Karena Ipul bersama pihak Almarhum H Anwar sudah tiba di Kantor Pertanahan Paser, Hariyoko menerima untuk mendengarkan keluhan dan sekaligus mendalami dan mempelajari substansi permasalahan mereka.

    “Akhirnya disepakati lagi, pada 14 Mei 2025 akan dilaksanakan pertemuan dari berbagai pihak dan instansi yang terkait. Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang kami lakukan,” tutupnya.