Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Aksi Curanmor di Pasar Raya Sangatta Selatan Terbongkar, Tak Sampai Seminggu Dua Pelaku Berhasil Diringkus

Potret jajaran kepolisian sektor Kecamatan Sangatta Utara saat berpose dengan pelaku. (Foto: Dok Humas Polsek Sangatta Utara)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Aksi Curanmor di Pasar Raya Sangatta Selatan Terbongkar, Tak Sampai Seminggu Dua Pelaku Berhasil Diringkus

    PusaranMedia.com

    Potret jajaran kepolisian sektor Kecamatan Sangatta Utara saat berpose dengan pelaku. (Foto: Dok Humas Polsek Sangatta Utara)

    Aksi Curanmor di Pasar Raya Sangatta Selatan Terbongkar, Tak Sampai Seminggu Dua Pelaku Berhasil Diringkus

    Potret jajaran kepolisian sektor Kecamatan Sangatta Utara saat berpose dengan pelaku. (Foto: Dok Humas Polsek Sangatta Utara)

    Reporter Siswandi Editor Bambang Irawan 

    SANGATTA – Aksi dua pemuda yang mencuri sepeda motor di tengah keramaian Pasar Raya Sangatta Selatan akhirnya berujung penangkapan. 

    Unit Reserse Kriminal Polsek Sangatta Utara di bawah komando Iptu Alan bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga, hingga berhasil membekuk dua pelaku dalam waktu kurang dari seminggu.

    Kejadian bermula, Jumat (18/4/2025) siang. Seorang warga memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam bernomor polisi KT 4270 SO tanpa mengunci stang di area pasar. 

    Nahas, saat ia kembali pada sore harinya sekitar pukul 16.00 Wita, kendaraan tersebut raib.

    Merasa jadi korban pencurian, warga tersebut langsung melapor ke Polsek Sangatta Utara. Tak menunggu lama, tim Reskrim langsung mengantongi petunjuk awal dan melacak pelaku. 

    Hasilnya, dua remaja berinisial GK (19) dan MU (16) diamankan, Selasa (23/04/2025), hanya beberapa hari usai kejadian.

    "Kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti dua unit sepeda motor, salah satunya milik korban, lengkap dengan STNK," ujar Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan, saat dikonfirmasi.

    Selain Honda Beat milik korban, polisi juga menyita satu unit motor Honda Astrea KT 4083 DL yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

    Iptu Alan menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari respons cepat dan kerja tim yang solid. "Ini bukti komitmen kami dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," tegasnya.

    Kini, kedua pelaku mendekam di sel Mapolsek Sangatta Utara dan dijerat Pasal 363 ayat (1) angka ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka akan menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku.