Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Lodya Astagina
BONTANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang telah mengamankan salah satu pengemis yang menggunakan badut di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Kota Bontang.
Ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto mengatakan badut tersebut adalah pendatang dari Samarinda.
"Dia tidak punya KTP dan hasil pengamanan barang bukti berupa uang sejumlah Rp370.000, STNK kendaraan roda dua, alat badut dan speaker," ucapnya, Kamis (24/4/2025).
Guna menjaga ketertiban umum di Kota Bontang, Satpol PP mendata dan meminta badut untuk membuat pernyataan agar tidak melakukan mengemis.
"Badut bersedia kembali ke daerah asal di Samarinda dan menyita alat mengemis seperti pakaian badut dan speaker, untuk uang dikembalikan,” ungkapnya.
Diketahui, Satpol PP akan terus melakukan pengamanan untuk menjaga ketertiban Kota Bontang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.