Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Lahan Sekolah Rakyat Sudah Siap, Pemkab PPU Tinggal Menunggu Survei Lapangan Tim Kemensos

Kepala Dinsos PPU, Saidin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

BERITA TERKAIT

    Diskominfo Penajam Paser Utara

    Lahan Sekolah Rakyat Sudah Siap, Pemkab PPU Tinggal Menunggu Survei Lapangan Tim Kemensos

    PusaranMedia.com

    Kepala Dinsos PPU, Saidin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Lahan Sekolah Rakyat Sudah Siap, Pemkab PPU Tinggal Menunggu Survei Lapangan Tim Kemensos

    Kepala Dinsos PPU, Saidin. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan untuk pembangunan sekolah rakyat.

    Lahan untuk pembangunan sekolah rakyat yang disiapkan pemerintah daerah pun telah fiks yakni seluas 6,7 hektare (Ha) di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam. Lahan tersebut berstatus sebagai aset milik pemerintah daerah. 

    “Semua persyaratan sudah kami lengkapi, termasuk dokumen kepemilikan lahan untuk pembangunan sekolah rakyat,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) PPU, Saidin, Kamis (24/4/2025). 

    Saidin memastikan, luasan lahan yang disiapkan pemerintah daerah untuk pembangunan sekolah rakyat telah memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos).

    “Kemensos mensyaratkan lahan untuk pembangunan sekolah rakyat minimal 5 hektare. Sedangkan lahan yang kami siapkan seluas 6,7 hektare,” ujarnya. 

    Saidin menekankan, pemerintah daerah saat ini tinggal menunggu tim Kemensos untuk melakukan survei lapangan terkait dengan lahan yang disiapkan pemerintah daerah tersebut. 

    “Nanti ada tim dari pemerintah pusat yang melakukan survei lapangan untuk memastikan lahan tersebut layak atau tidak untuk pembangunan sekolah rakyat,” terangnya. 

    Sekolah rakyat ini merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto untuk masyarakat kurang mampu. Anggaran pembangunan sekolah rakyat sepenuhnya akan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara pemerintah daerah hanya diwajibkan untuk menyiapkan lahan serta melakukan perekrutan siswa dan tenaga pendidik ketika sekolah ini selesai dibangun. 

    “Sekolah rakyat yang akan dibangun pemerintah pusat ini untuk memberikan kesempatan bagi warga kurang mampu dalam memperoleh pendidikan yang layak,” pungkasnya. (Adv)