Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Warga Berau Keluhkan Kendaraan Rusak, Ketua DPRD Instruksikan Komisi II Sidak Pengecer BBM

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto. (Foto: Nur Hidayah/ Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kabupaten Berau

    Warga Berau Keluhkan Kendaraan Rusak, Ketua DPRD Instruksikan Komisi II Sidak Pengecer BBM

    PusaranMedia.com

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto. (Foto: Nur Hidayah/ Pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    Warga Berau Keluhkan Kendaraan Rusak, Ketua DPRD Instruksikan Komisi II Sidak Pengecer BBM

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daereh (DPRD) Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto. (Foto: Nur Hidayah/ Pusaranmedia.com)

    Reporter : Nur Hidayah | Editor : Lodya Astagina

    TANJUNG REDEB – Banyak masyarakat mengeluh kendaraannya rusak akibat dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan.

    Keluhan tersebut terdengar oleh Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto. Ia menegaskan pentingnya langkah konkret dalam melindungi konsumen serta menertibkan peredaran BBM ilegal yang kian meresahkan.

    Ditemui pada Kamis (24/4/2025), Dedy menyampaikan pihaknya akan segera mengeluarkan surat penugasan kepada Komisi II DPRD Berau yang membidangi sektor perdagangan dan perindustrian untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap pengecer BBM, khususnya Pertamini yang diduga menjual BBM oplosan.

    “Kami akan segera instruksikan Komisi II untuk turun langsung ke lapangan. Cukup dengan surat dari Ketua DPRD, mereka sudah bisa bergerak. Ini harus ditangani dengan cepat,” tegas Dedy. 

    Dedy juga mendesak PT Pertamina untuk mengambil langkah tegas, termasuk memperketat pengawasan terhadap pendistribusian BBM dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pengecer non resmi yang beroperasi tanpa izin.

    “Pertamina harus responsif. Jangan tunggu korban terus berjatuhan baru ada tindakan. Terutama Pertamini yang tidak berizin itu wajib ditertibkan,” ujarnya.

    Menurut Dedy, praktik penjualan BBM oplosan tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan berkendara dan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan.

    Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang yang diperdagangkan. 

    Selain itu, praktik penjualan BBM ilegal juga bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mewajibkan setiap kegiatan usaha niaga BBM untuk memiliki izin resmi dari pemerintah.

    Dedy menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

    “Kami serius menangani ini. Semua pihak, baik DPRD, pemkab, maupun Pertamina harus bekerja sama agar masyarakat mendapatkan BBM yang aman dan sesuai standar,” pungkasnya. (Adv)