Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sukses menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-8 di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kegiatan ini menjadi momen bersejarah dan penuh kebanggaan bagi masyarakat serta Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat.
Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan AMAN untuk menjadikan wilayahnya sebagai tuan rumah Rakernas. "Kami bersyukur bahwa kecamatan kami yang baru, dengan ibu kota di Kedang Ipil, mendapatkan kepercayaan luar biasa secara nasional dari pihak AMAN. Ini menjadi kebanggaan tersendiri karena tidak semua kecamatan mendapat kesempatan seperti ini," ujarnya. Kamis (24/4/2025).
Menurut Julkifli, Rakernas AMAN ke-8 ini membuktikan bahwa meskipun Kecamatan Kota Bangun Darat merupakan wilayah yang tergolong baru, namun telah dikenal luas di kalangan masyarakat adat seluruh Indonesia.
Ia juga menambahkan selama tiga hari pelaksanaan Rakernas, kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Para peserta yang hadir pun merasa senang dan puas berada di Desa Kedang Ipil.
Lebih lanjut, Julkifli menyatakan Pemerintah Kecamatan secara implisit mendukung percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di wilayahnya. "Sampai saat ini di Kukar belum ada masyarakat hukum adat yang diakui legalitasnya yang ada hanya lembaga adat di setiap desa. Untuk pemenuhan legalitas masyarakat hukum adat memerlukan SK Bupati dan proses administrasi lain yang mendukung pengakuannya secara sah," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kecamatan bersama berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di tingkat kabupaten dan provinsi, terus berupaya mendorong percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil. "Kami selalu mendukung setiap inisiatif dan berkolaborasi dengan desa untuk mewujudkan pengakuan tersebut secepat mungkin," tuturnya.
Rakernas AMAN ke-8 ini diharapkan menjadi titik tolak bagi penguatan eksistensi masyarakat hukum adat di Kutai Kartanegara, khususnya di wilayah Kota Bangun Darat. (Adv)