Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan pembayaran retribusi pelayanan pasar secara digital.
Pembayaran retribusi pelayanan pasar yang menjadi kewajiban pedagang pasar tradisional yang ada di Benuo Taka tidak lagi dipungut secara manua atau uang tunai. Tetapi, seluruh pedagang dianjurkan membayar retribusi menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
“Kami mulai terapkan pembayaran retribusi pelayanan pasar dengan menggunakan QRIS,” kata Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto, Kamis (24/4/2025).
Kebijakan pembayaran retribusi pelayanan pasar kepada setiap pedagang secara digital telah mulai disosialisasikan. Margono mengungkapkan, awal pekan ini, pihaknya bersama Bank Indonesia (BI) dan Bankaltimtara melakukan sosialisasi penggunaan pembayaran retribusi pelayanan pasar melalui QRIS terhadap pedagang Pasar Induk Penajam, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
“Kami menggandeng pihak BI dan Bankaltimtara dalam sosialisasi penggunaan QRIS. Sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi tata cara pembayaran retribusi pelayanan pasar melalui QRIS,” ujarnya.
Margono mengungkapkan, pembayaran retribusi pelayanan pasar secara digital diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi pedagang dalam menunaikan kewajibannya.
“Penggunaan QRIS ini memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap pedagang dalam pembayaran retribusi pelayanan pasar,” terangnya.
Margono membeberkan, pungutan retribusi pelayanan pasar selama ini dilakukan secara manual melalui petugas pasar. Pemungutan retribusi pelayanan pasar secara manual memiliki risiko lebih tinggi untuk disalahgunakan.
“Kalau pembayaran retribusi secara digital atau QRIS maka uangnya langsung masuk ke rekening daerah dan juga tercatat secara digital. Ini juga meminimalisir potensi terjadinya kesalahan dalam pencatatan,” pungkasnya. (Adv)