Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) menyatakan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi komoditas komoditas padi, jagung, singkong, kedelai, kopi, teh dan kakao.
Dalam program ketahanan pangan maupun swasembada pangan yang tertuang dalam program Asta Cita Presiden RI, pendistribusian dan penggunaan pupuk bersubsidi menjadi salah satu fokus dan prioritasnya.
Kepala DTPH Paser, Erwan Wahyudi menyebutkan, sejumlah komoditas itu, telah diatur Pemerintah Pusat. Maka, selain komoditas tersebut bisa dipastikan tidak menggunakan pupuk bersubsidi.
“Hanya komoditas padi, jagung, singkong, kedelai serta kopi, teh dan kakao yang bisa menggunakan pupuk bersubsidi. Selain komoditas itu tidak diperbolehkan,” kata Erwan Wahyudi, Kamis (24/4/2025).
Dijelaskannya, sebelum adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat ini, pupuk subsidi sering kali disalahgunakan oleh petani. Seharusnya, pupuk subsidi hanya digunakan pada sektor pertanian. Namun, dalam penerapan banyak digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
“Saya tegaskan, saat ini tidak ada lagi penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Hanya sejumlah komoditas itu saja yang berhak menggunakan pupuk subsidi,” tegas Erwan.
Komitmen DTPH Paser tidak hanya omongan semata, komitmen itu juga diimplementasikan melalui pendampingan pendistribusian pupuk subsidi dan pendataan yang dilakukan tim verifikasi.
Apabila data sudah sesuai, maka akan diberikan pupuk subsidi. Dalam pemberian pupuk subsidi ini juga dilakukan pengawasan ketat. Karena selain pemerintah, juga melibatkan aparat penegak hukum.
Kebutuhan pupuk juga dapat dilihat dari luasan lahan yang ditanam. Dari situ, dapat diperhitungkan berapa jumlah kebutuhan pupuknya.
"Dengan adanya kebijakan ini , memberikan semangat kepada petani untuk melakukan aktivitas pertanian,” tandasnya.