Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Satpol PP Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Jalan Lingkar Nunukan

Personel Satpol PP Nunukan saat melakukan pendataan terhadap bangunan liar di sepanjang kawasan Jalan Lingkar Pulau Nunukan. (Foto: Satpol PP Nunukan)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Satpol PP Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Jalan Lingkar Nunukan

    PusaranMedia.com

    Personel Satpol PP Nunukan saat melakukan pendataan terhadap bangunan liar di sepanjang kawasan Jalan Lingkar Pulau Nunukan. (Foto: Satpol PP Nunukan)

    Satpol PP Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Jalan Lingkar Nunukan

    Personel Satpol PP Nunukan saat melakukan pendataan terhadap bangunan liar di sepanjang kawasan Jalan Lingkar Pulau Nunukan. (Foto: Satpol PP Nunukan)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN – Puluhan bangunan liar yang berdiri tanpa izin di sepanjang Jalan Lingkar, Kabupaten Nunukan, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Penertiban ini dilakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan berada di kawasan ruang terbuka hijau.

    Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adiyanto menjelaskan bahwa maraknya pembangunan liar di wilayah tersebut sudah menjadi perhatian pihaknya sejak awal tahun. Sebagai langkah awal, pihaknya telah memasang pengumuman larangan mendirikan bangunan di sepanjang Jalan Lingkar.

    “Segala bentuk pembangunan di wilayah ini harus seizin pihak berwenang. Jika tidak, kami anggap bangunan liar dan akan kami tertibkan untuk mencegah kawasan ini semakin semrawut,” tegas Mesak.

    Menurut data Satpol PP, saat ini tercatat sekitar 200 bangunan berdiri di kawasan tersebut, dengan berbagai aktivitas, mulai dari kios penjualan hingga penjemuran rumput laut. Seluruhnya sudah mendapatkan peringatan dan teguran resmi dari pemerintah daerah.

    Mesak menambahkan, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap bangunan lama, sekaligus mengawasi agar tidak ada bangunan baru yang didirikan tanpa izin. Ia juga menekankan bahwa keberadaan bangunan tersebut bersifat sementara dan tidak akan mendapatkan ganti rugi apabila pemerintah memutuskan memanfaatkan kembali lahan tersebut.

    “Bangunan-bangunan lama tetap diawasi. Jika sewaktu-waktu pemerintah ingin menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan umum, maka pemilik bangunan diharapkan bersedia membongkar dengan kesadaran sendiri,” ujarnya.

    Mesak menyampaikan bahwa Satpol PP Nunukan masih menunggu arahan dan kebijakan dari Pemprov Kaltara terkait langkah lanjutan dalam penataan kawasan tersebut.

    “Kami hanya bisa memberikan peringatan. Harapan kami, ke depan ada kebijakan penataan ulang yang membuat kawasan ini menjadi lebih tertib dan tidak kumuh,” kata Mesak.

    Ia juga mengusulkan adanya kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi untuk menata kawasan tersebut menjadi lebih representatif.

    “Kalau bisa dibangun jadi tempat wisata baru yang bersih, rapi, dan tetap mengakomodir aktivitas masyarakat, tentu itu akan menjadi wajah baru bagi Jalan Lingkar,” pungkasnya.