Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

RPJMD 2025–2029 Disepakati, Pemkab dan DPRD Kutim Siap Wujudkan Daerah Tangguh dan Berdaya Saing

Potret Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat bertandatangan. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    RPJMD 2025–2029 Disepakati, Pemkab dan DPRD Kutim Siap Wujudkan Daerah Tangguh dan Berdaya Saing

    PusaranMedia.com

    Potret Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat bertandatangan. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    RPJMD 2025–2029 Disepakati, Pemkab dan DPRD Kutim Siap Wujudkan Daerah Tangguh dan Berdaya Saing

    Potret Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat bertandatangan. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

    SANGATTA – Arah pembangunan Kutai Timur (Kutim) untuk lima tahun ke depan mulai menemukan bentuknya. 

    Pemkab Kutim bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Momen penting ini berlangsung dalam Rapat Paripurna XXXV di Ruang Sidang Utama DPRD.

    Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Ketua I DPRD Sayid Anjas, disaksikan Sekretaris Daerah Rizali Hadi serta 20 anggota dewan lainnya. 

    Dokumen strategis ini akan menjadi kompas pembangunan Kutai Timur selama lima tahun ke depan, mencakup visi, misi, arah kebijakan, hingga program-program prioritas yang akan dijalankan.

    “Penandatanganan ini menandai sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan Kutai Timur ke arah yang lebih baik,” ujar Bupati Ardiansyah.

    Dalam dokumen tersebut, visi besar pembangunan ditetapkan, Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing. 

    Visi ini dirancang untuk menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat, melalui penguatan sumber daya manusia, transformasi ekonomi berbasis potensi lokal, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, serta pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

    Tak hanya berbicara soal arah, RPJMD 2025–2029 juga memuat sasaran terukur seperti peningkatan layanan kesehatan, penurunan angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi non-tambang, hingga perbaikan transparansi dan akuntabilitas di tubuh pemerintahan.

    Kesepakatan ini menjadi langkah awal dari proses panjang penyusunan dokumen RPJMD secara menyeluruh, yang ditargetkan rampung paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

    Persetujuan akhir dijadwalkan maksimal 40 hari sebelum batas penetapan Peraturan Daerah.

    Dengan pondasi yang telah dibangun melalui nota kesepakatan ini, Pemkab Kutim berharap dapat menghadirkan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, serta mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi. 

    RPJMD 2025–2029 pun diharapkan bukan sekadar dokumen, melainkan wujud nyata dari harapan dan cita-cita masyarakat Kutim.