Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Angka Kecelakaan Pelajar Tembus 400 Kasus, Dishub Samarinda Sosialisasikan Larangan Membawa Kendaraan ke Sekolah

Rapat koordinasi Dishub Samarinda bersama pihak terkait mengenai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar (Foto : Dishub Samarinda)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Angka Kecelakaan Pelajar Tembus 400 Kasus, Dishub Samarinda Sosialisasikan Larangan Membawa Kendaraan ke Sekolah

    PusaranMedia.com

    Rapat koordinasi Dishub Samarinda bersama pihak terkait mengenai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar (Foto : Dishub Samarinda)

    Angka Kecelakaan Pelajar Tembus 400 Kasus, Dishub Samarinda Sosialisasikan Larangan Membawa Kendaraan ke Sekolah

    Rapat koordinasi Dishub Samarinda bersama pihak terkait mengenai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar (Foto : Dishub Samarinda)

    Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Bambang Irawan

    SAMARINDA — Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar Samarinda menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

    Dalam dua tahun terakhir, tercatat sebanyak 427 pelajar dan mahasiswa menjadi korban dan  320 lainnya tercatat sebagai pelaku kecelakaan.

    Data yang dirilis Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda tersebut menunjukkan kelompok usia produktif kini menjadi paling rentan terhadap risiko kecelakaan di jalan raya.

    Sorotan publik kembali menguat setelah insiden tragis menimpa dua pelajar SMP 31 di Kecamatan Palaran dan insiden tersebut telah menyita perhatian masyarakat.

    Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat koordinasi lintas sektor, Jumat (25/4/2025).

    Rapat tersebut turut melibatkan Satlantas Polresta Samarinda, seluruh camat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

    “Kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai insiden terpisah, tapi bagian dari tren yang mengkhawatirkan,” ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.

    Salah satu akar persoalan, lanjut Manalu, adalah belum tersedianya moda transportasi khusus bagi pelajar. Akibatnya, banyak siswa terpaksa membawa kendaraan pribadi ke sekolah, padahal belum cukup umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

    “Meski surat edaran sudah kami keluarkan, faktanya masih banyak pelajar yang membawa motor sendiri. Kami juga menerima banyak keluhan dari orang tua dan pihak sekolah mengenai minimnya alternatif transportasi,” terangnya.

    Sebagai langkah awal, Dishub akan melibatkan para camat untuk kembali menyosialisasikan larangan pelajar membawa kendaraan, bahkan hingga ke tingkat RT. 

    Dishub bersama Disdikbud juga berencana menggencarkan sosialisasi keselamatan berkendara secara masif, baik melalui media sosial, media massa, maupun penyuluhan langsung di sekolah-sekolah.

    Tidak hanya itu, Manalu juga mendorong Disdikbud Provinsi Kaltim untuk mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur terkait pengadaan bus pelajar, terutama bagi pelajar tingkat SMA yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

    “Dampak kecelakaan bukan hanya soal kerusakan kendaraan. Jika pelajar sampai mengalami kecacatan, mereka bisa kehilangan masa depan dan jatuh dalam kemiskinan,” jelasnya.

    Sebagai tindak lanjut nyata, sosialisasi dijadwalkan berlangsung mulai 28 April hingga 27 Mei 2025. 

    Langkah ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam menyelamatkan generasi muda dari kecelakaan yang sebenarnya bisa dicegah.

    Kepala Satlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad menegaskan, pihaknya selama ini rutin melakukan patroli dan imbauan baik secara langsung maupun melalui media sosial. Namun, bila pelanggaran terus berulang, penindakan tegas berupa tilang tetap akan dilakukan.

    “Ini bukan soal menghukum, tapi menyelamatkan nyawa mereka,” tegas La Ode.

    Sebagai solusi jangka panjang, La Ode juga mengusulkan agar pembangunan atau revitalisasi sekolah tidak lagi menyediakan area parkir bagi pelajar.

    “Kalau kita sediakan tempat parkir, itu artinya kita melegalkan secara tidak langsung mereka membawa motor ke sekolah,” pungkasnya.