SANGATTA – Komisi III DPRD Kaltim melakukan peninjauan lapangan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan jalur crossing batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sangatta, Kamis (17/04/2025).
Kunjungan ini sekaligus memastikan apakah keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan jalan umum sebagai jalur hauling di wilayah tersebut benar adanya.
Saat tiba di lokasi, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh membenarkan hal tersebut.
“Hasil laporan dari masyarakat itu kan, lalu lintas merasa terganggu dengan adanya kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai crossing jalur hauling. Jadi, kami berharap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan umum sebagai crossing bertanggung jawab,” ujarnya.
Salah satunya kata dia, perusahaan tambang milik PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang menggunakan jalan umum sebagai crossing jalan hauling yang berlokasi Jalan Poros Sangatta - Bengalon di Kabupaten Kutim.
“Minimal perusahaan tambang ini membuat jembatan flyover atau underpass, sehingga lalulintas tambang tidak mengganggu jalan umum. Saya kira ini tidak sulit bagi perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kutim. Tidak hanya KPC, perusahaan lain seperti PT Indexim Coalindo, juga kami minta melakukan hal yang sama, membuat jembatan atau jalan alternatif sebagai crossing,” tegas Abdulloh.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Komisi III juga meminta pihak perusahaan untuk lebih memperhatikan kepentingan-kepentingan terhadap fasilitas umum.
“Tidak hanya itu, hal lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan pertambangan seperti bagaimana reklamasinya, hingga CSR nya. Apakah ini sudah dilaksanakan,” kata Mantan Ketua DPRD Balikpapan ini.
“Termasuk dalam melaksanakan kegiatan pertambangan oleh KPC maupun Indexim Coalindo, untuk dapat memperhatikan reklamasi pasca tambang dan kuota produksi yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kaltim,” tambahnya.
Senada, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Arfan menambahkan, bahwa masyarakat banyak yang telah menyampaikan protes terhadap dirinya terkait kondisi jalan umum yang digunakan sebagai jalur crossing batu bara.
“Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutim, Bontang dan Berau, saya banyak menerima aduan dari masyarakat. Misalnya, masyarakat protes terhadap KPC mempergunakan jalan nasional dan jalan provinsi sebagai perlintasan jalan hauling. Karenanya, kita di DPRD Kaltim berharap perusahaan buat crossing sendiri atau jembatan agar tidak mengganggu aktivitas jalan umum,” terang dia.
Pasalnya, menurut Arfan, kondisi ini sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan umum. Karena kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai jalur lintas tergolong kendaraan berat seperti Truk HD (Heavy Duty) tambang.
“Kalau kendaraan besar tambang seperti Truk HD lewat, masyarakat terpaksa berhenti dan menunggu hingga mereka lewat. Tentu, selain membahayakan masyarakat yang lewat, kondisi ini juga dapat menimbulkan kerusakan terhadap kondisi jalan yang dibangun menggunakan APBD maupun APBN,” jelas Arfan. (Adv/Hms)