Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Usut Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Muara Badak, Polres Bontang Lakukan Proses Hukum Sesuai Prosedur 

Ilustrasi Kekerasan pada Anak. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Usut Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Muara Badak, Polres Bontang Lakukan Proses Hukum Sesuai Prosedur 

    PusaranMedia.com

    Ilustrasi Kekerasan pada Anak. (Foto: Istimewa)

    Usut Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Muara Badak, Polres Bontang Lakukan Proses Hukum Sesuai Prosedur 

    Ilustrasi Kekerasan pada Anak. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

    BONTANG - Menanggapi opini yang berkembang di masyarakat terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan tersangka A, Polres Bontang telah melakukan proses hukum sesuai prosedur dan norma yang berlaku.

    Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menyampaikan dasar hukum terhadap tersangka A disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

     "Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," jelasnya, Rabu (30/4/2025). 

    Selanjutnya Pasal 80 ayat (1) mengatur sanksi pidana disampaikan bahwa tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000.

    Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan kurang dari 5 tahun, maka secara hukum tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

    Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan syarat subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu apakah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. "Dalam hal ini, penyidik menilai tidak ada alasan kuat untuk melakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan memiliki domisili tetap," kata Danang. 

    Langkah proses hukum yang telah ditempuh diantaranya yaitu Laporan resmi diterima pada (7/4/2025), Pemeriksaan saksi, korban, tersangka, serta visum et repertum telah dilakukan, SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, SP2HP telah diberikan secara berkala kepada pelapor kemudian pada Rabu (30/4/2025), berkas perkara diserahkan untuk tahap I ke pihak kejaksaan.

    "Proses hukum tidak dibangun atas dasar opini atau tekanan publik, tetapi atas dasar hukum, bukti, dan pertimbangan objektif. Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka bukan berarti ada impunitas, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hukum acara pidana yang menjunjung asas due process of law," tutupnya.