Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkot Balikpapan Siapkan 691 Tenaga P3K, Terbanyak Formasi Guru

Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pemkot Balikpapan Siapkan 691 Tenaga P3K, Terbanyak Formasi Guru

    PusaranMedia.com

    Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Pemkot Balikpapan Siapkan 691 Tenaga P3K, Terbanyak Formasi Guru

    Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan menyiapkan 691 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di 2025. 

    Formasi ini ditujukan untuk mempercepat penyerapan tenaga non-ASN, sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

    Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo menjelaskan, seleksi P3K tahap kedua akan digelar pada 4–11 Mei 2025 dan tersebar di 11 lokasi, termasuk di luar kota.

    "Seleksi dimulai 25 April di BKN Mamuju, kemudian 29 April di Makassar, 1 Mei di Aceh, dan terakhir di Balikpapan pada 4–11 Mei di UPT BKN Balikpapan," kata Purnomo, Rabu (30/4/2024). 

    Ia menjelaskan, beberapa peserta mengikuti jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memang diselenggarakan di luar Balikpapan.

    Total peserta yang akan mengikuti seleksi ini mencapai 1.661 orang, dengan hanya 691 formasi yang tersedia. 

    Rinciannya terdiri dari 284 formasi tenaga teknis, 87 tenaga kesehatan, dan 320 formasi guru dari jalur PPG.

    "Formasi guru paling banyak karena kebutuhan yang sangat tinggi. Setiap tahun ada pembangunan sekolah baru di Balikpapan, sementara guru-guru juga banyak yang pensiun," jelasnya.

    Ia berharap seleksi ini dapat membuka peluang bagi para honorer untuk diangkat sebagai P3K.

    Terkait tips menghadapi seleksi, Purnomo menyarankan para peserta untuk memperbanyak belajar, terutama pengetahuan umum yang kerap muncul dalam soal Computer Assisted Test (CAT).

    "Banyak-banyak baca berita, ikuti perkembangan informasi terbaru. Soal-soal biasanya berkaitan dengan pengetahuan harian dan dasar yang sering dikerjakan. Karena seleksi menggunakan komputer, peserta juga harus terbiasa mengoperasikan perangkat tersebut," ujarnya.

    Di sisi lain, ia menegaskan bahwa meski statusnya berubah menjadi P3K, para pegawai tetap harus melalui proses seleksi dan evaluasi kinerja setiap tahunnya. Hal ini sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KemenPAN-RB.

    "Ini bukan penambahan pegawai, hanya perubahan status dari tenaga honor menjadi P3K. Masa perjanjiannya lima tahun, tapi setiap tahun akan dievaluasi," tegasnya.

    Jika hasil evaluasi tidak memuaskan, pegawai bersangkutan bisa saja diberhentikan meski baru bekerja satu tahun. Evaluasi dilakukan oleh atasan langsung dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    Terkait hak-hak pekerja, Purnomo menjelaskan bahwa P3K tidak mendapatkan pesangon jika diberhentikan. 

    Namun, jika sebelumnya mereka telah mengikuti BPJS Ketenagakerjaan saat masih menjadi tenaga honor, mereka tetap bisa menerima manfaat dari iuran tersebut, meski jumlahnya tidak besar.

    "Kalau dia punya tabungan pensiun di Taspen, itu bisa diambil kalau mengundurkan diri," tambahnya.

    Sejauh ini, sudah ada dua orang dari tahap pertama seleksi yang memilih mengundurkan diri. 

    Alasannya beragam, salah satunya karena menemukan pekerjaan dengan penghasilan lebih tinggi.

    Besaran gaji P3K bervariasi tergantung pada pendidikan dan formasi. Pemerintah memiliki matriks khusus sebagai acuan, termasuk tunjangan yang melekat.

    "Nominalnya beda-beda.Misalnya, untuk lulusan SD tentu berbeda dengan yang S1," tuturnya.

    Formasi P3K juga mencakup pekerjaan teknis seperti tenaga kebersihan, penggali parit, hingga petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

    Menurutnya, kebijakan ini adalah bentuk perhatian pemerintah untuk memberi masyarakat kesempatan mendapat penghidupan yang lebih layak.

    "Kalau honor kemarin penghasilannya kecil, sekarang ada peluang untuk meningkatkan kesejahteraan," pungkasnya.