Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
logo

Dua Pria Asal Long Kali Paser Mendekam di Sel Tahanan akibat Simpan Sabu 11,24 Gram

Sat Resnarkoba Polres Paser tangkap dua pengedar sabu di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. (Foto: Sat Resnarkoba Polres Paser)

Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

TANA PASER - Sat Resnarkoba Polres Paser ringkus dua pria asal Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, yang tertangkap tangan tengah menyimpan sabu dengan berat bruto 11,24 gram.

Berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya transaksi sabu di wilayah tersebut, pada 26 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA. Atas dasar itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah penyelidikan, anggota kami menangkap dua pelaku, berinisial KH dan BS, pada 27 April 2025 sekitar pukul 14.30 WITA di sebuah rumah di Desa Makmur Jaya,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Rabu (30/4/2025).

Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, penggeledahan badan dan juga disekitar rumah dilakukan. Ditemukan, 29 paket sabu dengan berat bruto 11,24 gram, dan  satu buah timbangan digital.

Kemudian, satu pak plastik klip kosong, satu buah plastik klip kosong, empat buah sendok takar, dua buah handphone, satu sepeda motor merek Honda CBR150R, dan ubah tunai sebesar Rp450 ribu rupiah.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan interogasi awal. Kedua tersangka mengakui itu memang miliknya. Tersangka juga mengakui baru dua bulan mengedarkan barang haram itu.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang itu dari Kota Balikpapan, yang kemudian menjejaki di wilayah Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Kedua tersangka mengaku melakukan itu karena faktor ekonomi. Atas tindakannya kedua tersangka terjerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya mengakhiri.

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Dua Pria Asal Long Kali Paser Mendekam di Sel Tahanan akibat Simpan Sabu 11,24 Gram

    PusaranMedia.com

    Sat Resnarkoba Polres Paser tangkap dua pengedar sabu di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. (Foto: Sat Resnarkoba Polres Paser)

    Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Sat Resnarkoba Polres Paser ringkus dua pria asal Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, yang tertangkap tangan tengah menyimpan sabu dengan berat bruto 11,24 gram.

    Berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya transaksi sabu di wilayah tersebut, pada 26 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA. Atas dasar itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Setelah penyelidikan, anggota kami menangkap dua pelaku, berinisial KH dan BS, pada 27 April 2025 sekitar pukul 14.30 WITA di sebuah rumah di Desa Makmur Jaya,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Rabu (30/4/2025).

    Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, penggeledahan badan dan juga disekitar rumah dilakukan. Ditemukan, 29 paket sabu dengan berat bruto 11,24 gram, dan  satu buah timbangan digital.

    Kemudian, satu pak plastik klip kosong, satu buah plastik klip kosong, empat buah sendok takar, dua buah handphone, satu sepeda motor merek Honda CBR150R, dan ubah tunai sebesar Rp450 ribu rupiah.

    Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan interogasi awal. Kedua tersangka mengakui itu memang miliknya. Tersangka juga mengakui baru dua bulan mengedarkan barang haram itu.

    Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang itu dari Kota Balikpapan, yang kemudian menjejaki di wilayah Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

    “Kedua tersangka mengaku melakukan itu karena faktor ekonomi. Atas tindakannya kedua tersangka terjerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya mengakhiri.

    Dua Pria Asal Long Kali Paser Mendekam di Sel Tahanan akibat Simpan Sabu 11,24 Gram

    Sat Resnarkoba Polres Paser tangkap dua pengedar sabu di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. (Foto: Sat Resnarkoba Polres Paser)

    Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Sat Resnarkoba Polres Paser ringkus dua pria asal Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, yang tertangkap tangan tengah menyimpan sabu dengan berat bruto 11,24 gram.

    Berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya transaksi sabu di wilayah tersebut, pada 26 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA. Atas dasar itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Setelah penyelidikan, anggota kami menangkap dua pelaku, berinisial KH dan BS, pada 27 April 2025 sekitar pukul 14.30 WITA di sebuah rumah di Desa Makmur Jaya,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Rabu (30/4/2025).

    Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, penggeledahan badan dan juga disekitar rumah dilakukan. Ditemukan, 29 paket sabu dengan berat bruto 11,24 gram, dan  satu buah timbangan digital.

    Kemudian, satu pak plastik klip kosong, satu buah plastik klip kosong, empat buah sendok takar, dua buah handphone, satu sepeda motor merek Honda CBR150R, dan ubah tunai sebesar Rp450 ribu rupiah.

    Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan interogasi awal. Kedua tersangka mengakui itu memang miliknya. Tersangka juga mengakui baru dua bulan mengedarkan barang haram itu.

    Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang itu dari Kota Balikpapan, yang kemudian menjejaki di wilayah Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

    “Kedua tersangka mengaku melakukan itu karena faktor ekonomi. Atas tindakannya kedua tersangka terjerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya mengakhiri.