Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Residivis Penganiaya Warga Sandaran Ditangkap saat Tertidur di Persembunyian

Potret jajaran kepolisian sektor Kecamatan Sangkulirang saat berpose dengan satu orang pelaku. (Foto: Dok Humas Polsek Sangkulirang)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Residivis Penganiaya Warga Sandaran Ditangkap saat Tertidur di Persembunyian

    PusaranMedia.com

    Potret jajaran kepolisian sektor Kecamatan Sangkulirang saat berpose dengan satu orang pelaku. (Foto: Dok Humas Polsek Sangkulirang)

    Residivis Penganiaya Warga Sandaran Ditangkap saat Tertidur di Persembunyian

    Potret jajaran kepolisian sektor Kecamatan Sangkulirang saat berpose dengan satu orang pelaku. (Foto: Dok Humas Polsek Sangkulirang)

    Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

    SANGATTA – Seorang pria berinisial S (34) yang merupakan residivis kasus penikaman dibekuk polisi setelah melakukan penganiayaan berat di Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutim. 

    Aksi brutalnya terhadap seorang warga berinisial M terjadi pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WITA. Korban ditemukan bersimbah darah di dalam mobil Hilux yang terparkir di simpang empat RT 04, Desa Marukangan. 

    Luka parah di paha kiri membuat korban nyaris kehilangan banyak darah sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Sangkulirang. “Pelaku melarikan diri usai kejadian dan baru berhasil kami ringkus pada Senin malam, 28 April 2025, di persembunyiannya. Saat ditangkap, pelaku tengah tertidur,” ungkap Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian.

    Penangkapan dilakukan Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang bersama Unit Macan Satreskrim Polres Kutim setelah dua kali upaya sebelumnya gagal. S dikenal sebagai pelaku yang licin, meski akhirnya takluk di tangan petugas pada percobaan ketiga.

    Kronologi bermula saat seorang sopir truk melaporkan kerusakan pada pintu dan spion truk miliknya. Saat hendak memeriksa lokasi, pelapor justru mendengar keributan dan mendapati korban M dalam kondisi mengenaskan.

    Polisi langsung melakukan olah TKP dan mengantongi identitas pelaku. Dalam pengungkapan ini, turut diamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang cokelat, baju kotak-kotak yang dikenakan pelaku dan celana pendek milik korban.

    “Pelaku ini bukan orang baru. Dia residivis penikaman dan sudah pernah divonis pengadilan dengan putusan inkracht,” tambah Erik.

    Kini, S harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.