Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pelaksanaan GPM dan Pasar Tani di Kutim Tunggu Kucuran Anggaran

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Ery. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pelaksanaan GPM dan Pasar Tani di Kutim Tunggu Kucuran Anggaran

    PusaranMedia.com

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Ery. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Pelaksanaan GPM dan Pasar Tani di Kutim Tunggu Kucuran Anggaran

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Ery. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

    SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya menjaga stabilitas harga dan memperkuat ketahanan pangan melalui Program Gelar Pangan Murah (GPM) dan Pasar Tani. 

    Namun, pelaksanaan dua program andalan ini masih menunggu kepastian anggaran dari pemerintah daerah.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Ery Mulyanto mengungkapkan, GPM direncanakan menyasar seluruh kecamatan yang ada di Kutim, yakni di 18 titik.

    Program ini bertujuan untuk memastikan akses pangan terjangkau bagi masyarakat di berbagai wilayah. "Kita menargetkan GPM bisa terlaksana di seluruh kecamatan, tapi ini masih dalam tahap efisiensi anggaran dan menunggu pengesahan," ujar Ery.

    Program Pasar Tani juga kembali digulirkan dengan format pelaksanaan rutin setiap bulannya. Dalam kegiatan ini, petani lokal akan menjual hasil panennya langsung ke tangan konsumen tanpa perantara.

    "Produk yang dijual masih segar, kualitasnya baik, dan tentu saja harganya lebih murah karena langsung dari petani. Ini menguntungkan kedua belah pihak," jelasnya.

    Dinas Ketahanan Pangan akan menyediakan fasilitas tempat, konsumsi hingga subsidi transportasi bagi petani peserta.

    Kegiatan ini juga melibatkan kelompok binaan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    Tahun sebelumnya, Pasar Tani rutin digelar pada minggu pertama atau kedua setiap bulan. Tapi untuk 2025, pelaksanaannya masih menunggu pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan instruksi lebih lanjut dari pemerintah daerah.