SAMARINDA - Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Rabu (30/04). Rapat ini membahas permohonan pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tentang penyelesaian masalah lahan transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
RDP dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi Ketua Komisi IV H. Baba, dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi. Hadir pula Anggota Komisi I, Safuad.
Turut hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, serta perwakilan warga Simpang Pasir yang didampingi tim kuasa hukum dari Mariel Simanjorang dan Rekan.
Salehuddin menyampaikan, persoalan ini merupakan lanjutan dari proses penyelesaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pemprov Kaltim. Disebutkan sekitar 70 KK telah menerima kompensasi berupa uang pengganti lahan sebesar Rp500 juta per KK. Selain itu, 14 KK lainnya juga telah mendapat penyelesaian serupa.
"Sisanya, masih ada sekitar 118 KK yang belum mendapatkan haknya. Putusan pengadilan.sudah ada dan bersifat mengikat, namun pelaksanaannya masih belum maksimal karena beberapa kendala teknis dan hukum" ujar Salehuddin.
Menurutnya, dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penyelesaian terhadap 118 KK tersebut diarahkan pada penggantian lahan, bukan pembayaran uang. Namun lahan yang disengketakan kini telah dibangun menjadi aset milik Pemprov Kaltim, sehingga opsi.penggantian lahan di lokasi lain ditawarkan oleh pemerintah.
Masyarakat menolak lokasi pengganti yang berada di luar kawasan sengketa, seperti di Kutai Timur dan Paser, karena dianggap tidak relevan atau merugikan. Hal inilah yang kemudian menjadi titik negosiasi antara warga dan pemerintah.
"Kami sedang mencari solusi yang paling tepat. Kalau memungkinkan dilakukan kompensasi dalam bentuk uang, tentu harus memenuhi kaidah pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Salehuddin juga menyebut seluruh pihak baik Komisi I dan Komisi IV, Advokat yang mewakili masyarakat, maupun perangkat daerah seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Biro Hukum, sedang mencari celah hukum agar solusi yang dipilih tidak bertentangan.dengan peraturan perundang-undangan.
"Komisi I dan Komisi IV mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan. Baik itu lewat kompensasi lahan atau pembayaran, yang penting sesuai hukum dan ada kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengakui adanya tantangan dalam mencari kesepakatan karena lokasi pengganti yang disiapkan pemerintah tidak berada di area yang disengketakan. Meski begitu, DPRD Kaltim akan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan ini dan akan terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak eksekutif, termasuk Sekda dan Gubernur, untuk merumuskan langkah yang paling tepat.
"Kami siap memfasilitasi kesepakatan antara kedua belah pihak dan akan terus melakukan koordinasi dengan Sekda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta masyarakat yang terlibat.Kami juga menunggu hasil pendampingan dari Kejaksaan dan Inspektorat terkait aspek hukum dari kasus 118 KK ini. Semua harus dipastikan aman dari sisi aturan dan akuntabilitas keuangan," pungkas Salehuddin.
DPRD Kaltim menegaskan bahwa meskipun siap membantu masyarakat, setiap langkah penyelesaian harus berpijak pada dasar hukum yang kuat dan memenuhi prinsip tata kelolankeuangan daerah yang baik. Untuk itu, DPRD Kaltim berharap, seluruh pihak tetap bersabar dan terus menjaga komunikasi demi mencapai kesepakatan bersama. (Adv/Hms)