SAMARINDA - Rapat Paripurna Ke - 13 DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam agenda Pengesahan Agenda Kegiatan Masa Sidang II DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025, Penyampaian Laporan Kegiatan Masa Sidang I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025,
Penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2025, di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (30/4/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan Suriansyah serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kaltim secara luring dan daring.
Ekti imanuel mengatakan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah menyusun jadwal kegiatan masa sidang kedua tahun 2025 DPRD Kaltim pada tanggal 30 April 2025, dan telah diketahui oleh seluruh Anggota DPRD Kaltim.
"Maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada Anggota Dewan yang terhormat, apakah agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui," tanya Ekti. "Setuju," jawab Anggota Dewan secara aklamasi.
Agenda kedua Penyampaian Laporan Kegiatan Masa Sidang I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
Ekti Imanuel menyampaikan, laporan tersebut merupakan tolak ukur bagi Anggota DPRD Kaltim untuk mengetahui hasil kerja DPRD Kaltim selama 4 bulan berjalan.
"Dengan harapan Anggota DPRD Kaltim kiranya dapat terus meningkatkan produktifitas, pengabdian serta kinerja sebagai wakil rakyat Kalimantan Timur," ujarnya.
Dengan disampaikannya laporan Kegiatan Masa Sidang I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 secara sah Ekti Imanuel yang memimpin Rapat Paripurna menyatakan Masa Sidang I ditutup dan dilanjutkan dengan dibukanya Masa Sidang II Tahun 2025.