Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Seorang remaja di Nunukan berusia 19 tahun diamankan Polsek Nunukan, setelah dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Mapolsek Nunukan karena tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kapolsek Nunukan Iptu Teguh Santoso mengungkapkan berdasarkan keterangan korban, aksi persetubuhan terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Nunukan Barat.
Kejadian tersebut diketahui ketika korban hendak pamit ke sekolah dan orang tuanya menanyakan keberadaan telepon genggam miliknya.
"Korban menyampaikan handphone miliknya telah dibanting dan diambil oleh pelaku. Saat itu juga korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku satu kali pada November 2024," ujar Iptu Teguh kepada awak media.
Berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lintas Lapas, Kelurahan Tanjung Harapan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di lokasi yang sama.
"Diketahui, korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran sejak September 2023. Pelaku merayu korban dengan janji akan menikahinya jika terjadi sesuatu terhadap korban," jelas Teguh.
Namun, dalam perjalanan hubungan keduanya sempat mengalami konflik hingga membuat korban merasa sakit hati.
Perasaan tersebut mendorong korban untuk menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, termasuk hubungan layaknya suami istri yang dilakukan selama masa pacaran.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang yang sama.
"Modus yang digunakan pelaku yakni menjalin hubungan pacaran dan merayu korban hingga melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka," pungkasnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini diamankan di Mapolsek Nunukan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.