Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Seorang pria berinisial NS (24) diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan setelah nekat menusuk mantan pacarnya yang masih di bawah umur menggunakan gunting.
Aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi motif cemburu buta karena korban diketahui dekat dengan pria lain, padahal keduanya masih terjalin hubungan kasih.
Kapolsek Nunukan, IPTU Teguh Santoso pun membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Pelaku kini sudah menyerahkan diri ke Mapolsek Nunukan usai melakukan penusukan terhadap korban.
“Pelaku menusuk korban di bagian payudara sebelah kiri dengan gunting, hingga menyebabkan luka tusuk sedalam sekitar 3 Centimeter (Cm). Korban kemudian dilarikan ke RSUD Nunukan untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Iptu Teguh, Kamis (1/5/2025).
Dikatakan Teguh, peristiwa itu terjadi sekitar Pukul 22.30 WITA di sebuah gang di Jalan Kampung Timur, Kelurahan Nunukan Barat.
Pelaku sebelumnya sempat meminjam motor milik temannya dan membawa gunting yang disimpan di dalam bagasi kendaraan. Saat korban melintas di depan rumahnya, pelaku yang telah menunggu langsung menyerang dan menusuk korban.
Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri. Sementara korban ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit. Kejadian ini kemudian dilaporkan orang tua korban, Laurensius Laba ke Polsek Nunukan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku dan korban menjalin hubungan pacaran sejak Juni 2024. Namun, belakangan hubungan keduanya merenggang hingga akhirnya pelaku merasa cemburu dan dendam setelah melihat unggahan korban di media sosial bersama pria lain.
"Pelaku kemudian merencanakan aksinya dan melampiaskan amarahnya dengan menusuk korban menggunakan gunting," jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain pakaian korban dan pakaian dalam yang berlumuran darah. Sementara gunting yang digunakan masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C, serta atau Pasal 353 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melakukan penggalangan agar tidak terjadi aksi balasan atau provokasi dari pihak lain,” pungkasnya.