Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Ada Dugaan BBM Oplosan di Berau, Rudi Mangunsong Mengaku Kewenangan Dewan Terbatas

Ketua Komisi ll DPRD Berau, Rudi P Mangunsong. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    DPRD Prov. Kalimantan Timur

    Ada Dugaan BBM Oplosan di Berau, Rudi Mangunsong Mengaku Kewenangan Dewan Terbatas

    PusaranMedia.com

    Ketua Komisi ll DPRD Berau, Rudi P Mangunsong. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

    Ada Dugaan BBM Oplosan di Berau, Rudi Mangunsong Mengaku Kewenangan Dewan Terbatas

    Ketua Komisi ll DPRD Berau, Rudi P Mangunsong. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan

    TANJUNG REDEB – Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga oplosan membuat warga Berau resah. Tak hanya merugikan secara finansial, dampaknya juga membuat banyak kendaraan yang mengalami kerusakan.

    Di tengah keresahan itu, Komisi II DPRD Berau mengaku belum bisa melakukan sidak, meski informasi soal dugaan praktik curang tersebut sudah sampai ke telinga mereka.

    Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, menyatakan baru saja menerima informasi terkait maraknya Pertamini nakal yang menjual BBM oplosan. Ironisnya, meskipun informasi sudah disampaikan oleh Ketua DPRD Berau, ia mengaku belum mendapatkan instruksi resmi untuk bertindak.

    “Kami tidak berani bergerak kalau belum ada perintah,” tegas Rudi, Jumat (2/5/2025).

    Menurutnya, Pertamini  yang menjual BBM tanpa izin resmi bisa dikategorikan sebagai tempat ilegal. Jika Komisi II melakukan sidak ke lokasi-lokasi seperti itu tanpa dasar yang kuat, dikhawatirkan malah memberi kesan bahwa DPRD mengakui legalitas tempat tersebut.

    “Kalau kami sidak ke tempat yang tidak resmi, sama saja kami meresmikan itu. Harusnya distribusi BBM ini langsung ditangani Pertamina,” lanjutnya.

    Rudi juga mengungkapkan bahwa wacana penertiban Pertamini ilegal ini sebenarnya sudah dibahas sejak tahun lalu. Namun, pihaknya terbentur dengan keterbatasan wewenang.

    “Kami ini bukan lembaga penegak hukum, bukan Satpol PP, bukan kepolisian. Jadi tugas kami hanya menyampaikan aspirasi dan pesan, itu sudah kami lakukan,” jelasnya.

    Ia menegaskan, semua pihak yang berwenang seperti kepolisian, Satpol PP, hingga instansi teknis lainnya harus segera bergerak cepat agar korban BBM oplosan tidak terus bertambah.

    “Sekarang yang bisa menindak itu ya instansi terkait. Kami hanya bisa mendorong dan menyuarakan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)