BALIKPAPAN - Setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah OPD, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan Sekdaprov Kaltim, BPKAD, BKD, dan Inspektorat Kaltim, Rabu (30/4/2025) pukul 14.30 Wita.
Dipimpin Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim Agus Suwandi, dan Wakil Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim Agus Aras, rapat dengar pendapat membahas agenda serupa yakni tindak lanjut perbaikan hasil audit laporan hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Timur.
Agus Suwandi menuturkan melalui kehadiran Sekdaprov Kaltim diharapkan mendapatkan informasi yang komperhensif sekaligus memberikan dorongan kepada OPD yang belum menindak lanjuti hasil audit LHP BPK.
“Setelah mendengarkan penjelasan dari Sekda dan seluruh OPD, dapat ditarik kesimpulan memang sudah ada upaya menindaklanjuti rekomendasi audit LHP BPK akan tetapi ada kendala dikarenakan komunikasi satu arah antara OPD ke BPK RI,”kata Agus Suwandi.
Ia menerangkan, dikarenakan perbaikan dari OPD menggunakan sistem input online ada beberapa kendala saat proses penginputan berkas-berkas dokumen yang dipersyaratkan, sedangkan sistem input dimaksud menjadi kewenangan BPK RI untuk menilai apakah perbaikannya sudah sesuai atau belum sesuai. Kemudian pengumuman hasil penilaian BPK atas perbaikan OPD itu hanya dilakukan 2 (dua) kali setahun, sehingga waktu yang lama ini menjadi kendala tersendiri.
Pansus menilai sejauh ini komunikasi antara Pemprov dengan BPK RI masih satu arah. Sebab itu, pihaknya akan melakukan inisiatif untuk membangun komunikasi maksimal antara provinsi dengan BPK RI.
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menerangkan ada beberapa kendala dalam melakukan tindaklanjuti hasil rekomendasi LHP BPK, diantaranya ada perbedaan persepsi antara pelaksana lama dan pelaksana yang baru.
Kemudian ada beberapa hal yang hanya bisa diputuskan oleh BPK RI. Kendati demikian, Pemprov Kaltim terus melakukan upaya agar kedepannya seluruh rekomendasi hasil audit LHP BPK Perwakilan Kaltim bisa diselesaikan.
Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim Irfan Prananta mencontohkan dari hasil laporan pemeriksaan BPK diminta mengembalikan sisa lebih pembiayaan sebesar Rp100 juta tetapi setelah dipenuhi, dinilai bukti stor tidak cukup, dan harus ditambah lagi printout rekening koran.
“Ini ada perbedaan persepsi dengan para pemeriksa yang saat itu memeriksa dengan pemeriksa yang baru,”tuturnya.
Pansus LKPJ merekomendasikan kepada Sekdaprov Kaltim agar tindak lanjut perbaikan hasil audit LHP BPK dijadikan salah satu target atau tolak ukur capaian kinerja OPD. (Adv/Hms)