Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan beras kemasan 2,5 kilogram (Kg) yang tidak sesuai dengan takaran.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina mengatakan, beras kemasan 2,5 Kg yang tidak sesuai dengan takaran ditemukan di salah satu gudang distributor beras di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.
“Tiga hari lalu kami melakukan sidak bersama pihak kepolisian di beberapa toko modern di Kecamatan Penajam dan Kecamatan Waru. Hasilnya kami menemukan beras kemasan 2,5 Kg yang tidak sesuai dengan berat yang tertera di kemasannya atau ada selisih berat,” kata Marlina, Jumat (2/5/2025).
Marlina mengungkapkan, selisih berat beras kemasan 2,5 Kg yang ditemukan tersebut tidak terlalu besar. Namun, melebihi batas toleransi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Dalam aturan ini ditekankan batas toleransi selisih takaran beras kemasan 1 Kg sampai 10 Kg hanya 1,5 persen atau maksimal 37,5 gram.
“Setelah kami timbang menggunakan alat timbangan kami, beras kemasan 2,5 Kg itu memang ada selisih, tetapi tidak terlalu besar. Namun, kekurangannya melampaui batas toleransi,” jelasnya.
Marlian mengungkapkan, distributor beras di Kelurahan Lawe-Lawe tersebut mendatangkan beras kemasan 5 Kg sampai 25 Kg dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Namun, distributor tersebut melakukan inovasi dengan membuat takaran 2,5 Kg dengan alasan banyak permintaan konsumen.
Namun, alat timbangan yang digunakan distributor beras ini belum pernah ditera ulang. Beras kemasan 5 Kg hingga 25 Kg yang didatangkan dari Surabaya tersebut tidak ada masalah atau takarannya sesuai yang tertera di kemasan.
“Distributor ini juga mengakui kalau alat timbangannya belum ditera. Apalagi alat timbangannya itu juga belum menggunakan timbangan digital,” ujarnya.
Marlina menegaskan, Diskukmperindag PPU akan memberikan surat teguran kepada distributor beras tersebut agar melakukan tera ulang dan mengganti alat timbangan manual ke timbangan digital.
“Distributor itu mengakui kesalahannya karena alat timbangannya belum pernah ditera. Kami juga ingatkan beras kemasan 2,5 Kg sebanyak 120 bungkus yang tidak sesuai takaran itu jangan dijual ke konsumen sebelum melakukan perbaikan atas selisih berat beras kemasannya itu,” pungkasnya. (Adv)