Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Laki-laki berusia 33 mengalami nasib sial setelah tertangkap tangan hendak mencuri aki mobil truk tangki milik Achmad Nur Hakin Subkhan di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (30/4/2025) dini hari kemrin.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan mengatakan pelaku berinisial Kh yang warga Kelurahan Sotek membenarkan melakukan percobaan pencurian aki mobil truk tangki di Kelurahan Sotek.
Kasus percobaan pencurian ini sudah ditangani oleh Polsek Penajam. “Pelaku sudah diamankan kepolisian, kasusnya ditangani Polsek Penajam,” kata Dian, Jumat (2/5/2025).
Ia mengungkapkan, pelaku tertangkap tangan hendak mencuri aki mobil truk tangki karena malam itu, korban Achmad Nur Hakin Subkhan sengaja tidur di dalam mobilnya untuk mengintai pelaku. Sebab, sebelumnya telah dua kali dicuri aki mobilnya.
Malam itu, korban melihat pelaku mondar mandir di depan rumahnya dan pelaku mencoba mendekati mobil truk tangki yang terparkir depan rumah korban.
Saat pelaku mengintip ke dalam mobil, korban langsung berteriak bahwa ada maling. Teriakan korban itu mengundang perhatian warga untuk membantu menangkap pelaku yang sempat melarikan diri. “Setelah pelaku ditangkap, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Dian, pelaku mengaku melakukan pencurian beberapa aki kendaraan di wilayah Kelurahan Sotek. Aki hasil curiannya dijual ke pengepul besi tua keliling antara Rp140 ribu sampai Rp200 ribu per unit.
“Barang bukti hasil pencurian dua unit aki kendaraan yang telah dijual ke tukang besi tua keliling telah diamankan penyidik,” ujarnya.
Dian menegaskan, pelaku berinisial Kh diamankan di Polsek Penajam untuk menunggu proses hukum. Kh dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan tujuh tahun.