Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Simpan Sabu 2,57 Gram, Pria Asal Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi 

Tersangka MT (26) Diamankan Polres Bontang Simpan Sabu 2,57 Gram di Rumah (Foto: Humas Polres Bontang)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Simpan Sabu 2,57 Gram, Pria Asal Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi 

    PusaranMedia.com

    Tersangka MT (26) Diamankan Polres Bontang Simpan Sabu 2,57 Gram di Rumah (Foto: Humas Polres Bontang)

    Simpan Sabu 2,57 Gram, Pria Asal Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi 

    Tersangka MT (26) Diamankan Polres Bontang Simpan Sabu 2,57 Gram di Rumah (Foto: Humas Polres Bontang)

    Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

    BONTANG - Polres Bontang mengamankan Laki-laki Inisial MT (26) yang diduga mengedarkan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,57 Gram di Jalan Tongkol Rt. 026 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Sabtu (3/5/2025). 

    Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat  adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang sering terjadi di lokasi tersebut. 

    "Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut Unit II Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat yang dimaksud dan memantau seseorang yang berada disebuah tempat penginapan di Jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah, lalu kemudian diamankan seseorang tersebut yang setelah ditanya mengaku bernama MT (26)," jelasnya, Minggu (4/5/2025). 

    Setelah itu, tim melakukan pengembangan ke Jalan Tongkol Rt. 026 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang yang diduga merupakan tempat tinggalnya.

    Setelah dilakukan peggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisikan dua bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, kemudian turut pula diamankan barang bukti lain berupa satu buah alat hisap atau bong, satu buah korek gas, satu unit handphone merek Oppo warna merah gelap, saat ditanyakan MT (26) mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. 

    "Menurut interogasi yang dilakukan sabu seberat 2,57 Gram didapat oleh MT (26) dari seseorang dengan sistem jejak," pungkasnya. 

    Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan Pengembangan. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.