Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Masih Efektifkah Perwali WAJAR 19-21 Tahun 2008 di Kondisi Sekarang, Begini Komentar Satpol PP Bontang

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Masih Efektifkah Perwali WAJAR 19-21 Tahun 2008 di Kondisi Sekarang, Begini Komentar Satpol PP Bontang

    PusaranMedia.com

    Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Masih Efektifkah Perwali WAJAR 19-21 Tahun 2008 di Kondisi Sekarang, Begini Komentar Satpol PP Bontang

    Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

    BONTANG - Program Wajib Belajar 19-21 yang akan diterapkan di Kota Bontang mengacu pada Perwali Nomor 08 Tahun 2008. Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) berharap Perwali ini mesti dilakukan penyesuaian, Minggu (4/5/2025). 

    Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan yang bertujuan untuk mensosialisasikan terkait program Wajar 19-21. 
    Penindakan ini dilakukan setiap dua hari sekali di jam yang telah ditetapkan sejak  April 2025.

    "Hampir di semua titik ditemukan pelajar di jam 19-21, mereka diberikan sosialisasi, pembinaan dan pendataan saja. Kemudian juga disampaikan larangan keluyuran di jam wajib belajar mulai pukul 19.00 sampai 21.00 wita," katanya.

    Diketahui penindakan ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2008 di Kota Bontang yang mengatur tentang Wajib Belajar. Perwali ini menetapkan jam wajib belajar dari pukul 19.00 hingga 21.00 WITA dan menghimbau masyarakat untuk mendampingi putra-putri mereka yang masih bersekolah dalam kegiatan belajar pada jam tersebut. 

    Namun dia mengaku Perwali tersebut kurang efektif untuk diterapkan di situasi saat ini terlebih lagi masa terbit Perwali tersebut sudah 17 tahun lalu. 

    "Anak generasi pelajar SMA kelas 2 yang sekarang ini saja baru lahir ke dunia di tahun 2018 lalu. Dulu belum ada namanya hotspot/wifi, cafe-cafe tempat nongkrong juga tidak sebanyak seperti sekarang. Belum lagi sistem pendidikan nasional yang sudah banyak mengalami perubahan," jelasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan terkait pembahasan, penindakan dan sanksi yang akan diterapkan pada program Wajar sesuai dengan data temuan dilapangan selama Satpol PP Bontang turun langsung beberapa waktu lalu.

    "Mungkin nantinya penindakan dan sanksi akan diatur secara rinci dalam Perwali revisi atau mungkin Perwali baru tentang WAJIB BELAJAR 19-21," tutupnya.