Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Simpan 62 Gram Sabu, Pria 46 Tahun di Sangatta Utara Dibekuk Polisi

Potret pelaku sabu di Sangatta. (Foto: Dok Humas kepolisian)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Simpan 62 Gram Sabu, Pria 46 Tahun di Sangatta Utara Dibekuk Polisi

    PusaranMedia.com

    Potret pelaku sabu di Sangatta. (Foto: Dok Humas kepolisian)

    Simpan 62 Gram Sabu, Pria 46 Tahun di Sangatta Utara Dibekuk Polisi

    Potret pelaku sabu di Sangatta. (Foto: Dok Humas kepolisian)

    Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

    SANGATTA – Sebanyak 32 poket besar narkotika jenis sabu seberat 62,02 gram berhasil diamankan dari tangan seorang pria berinisial B (46). 

    Pelaku ditangkap di depan rumahnya di Jalan Hidayatullah, Gang Hikmah, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim, Jumat (2/5/2025) malam.

    Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

    "Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim opsnal akhirnya mengamankan pelaku. Saat digeledah, ditemukan sabu dalam jumlah besar yang dikemas rapi dalam 32 poket," jelas Iptu Erwin kepada awak media.

    Petugas juga menyita barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengedaran, seperti satu unit ponsel Oppo warna kuning, satu tas ransel merek Track, satu plastik hitam, satu gelas plastik bermotif, satu timbangan digital, satu sendok takar dan selembar tisu putih.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dengan sistem jejak, yakni metode pengambilan barang yang diletakkan di lokasi tertentu berdasarkan arahan dari pemasok.

    Tersangka kini diamankan di Polres Kutim dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ancaman hukuman yang dihadapi yaitu penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.