Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

100 Rumah Warga di Jalan Sultan Hasanuddin Samarinda Seberang Bakal Direlokasi

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    100 Rumah Warga di Jalan Sultan Hasanuddin Samarinda Seberang Bakal Direlokasi

    PusaranMedia.com

    Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    100 Rumah Warga di Jalan Sultan Hasanuddin Samarinda Seberang Bakal Direlokasi

    Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin

    SAMARINDA - Sekitar 100 rumah warga di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang dipastikan akan terdampak rencana relokasi yang sedang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. 

    Ini disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy belum lama ini.

    Ia menjelaskan, lahan pemerintah yang dihuni masyarakat itu akan dialihkan kepemilikannya kepada Perumdam Tirta Kencana.

    Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan insinerator sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah kota secara modern dan terintegrasi.

    Ia menyadari relokasi ini bukan perkara muda karena bagi sebagian warga, tanah itu bukan sekadar tempat tinggal, tetapi ruang kehidupan yang telah mereka dihuni selama puluhan tahun.

    “Kami ingin proses ini berjalan manusiawi dan adil. Sebagian besar masyarakat juga sudah tahu bahwa mereka tinggal di atas lahan pemerintah,” ungkap Marnabas.

    Ia memastikan pemerintah tidak akan melakukan penggusuran secara paksa. Sebaliknya, pendekatan persuasif terus dilakukan melalui Kecamatan Samarinda Seberang yang rutin menjalin komunikasi dengan warga mengenai waktu relokasi, pemanfaatan lahan hingga penyelesaian tanam tumbuh.

    “Kami beri kesempatan, enam bulan sampai setahun pun silakan agar mereka bisa panen dulu,” ujarnya. Terkait klaim sebagian warga yang menyatakan memiliki hak atas lahan, ia menegaskan dokumen resmi menunjukkan tanah tersebut adalah aset pemerintah. 

    Untuk itu, kompensasi dalam bentuk ganti rugi tidak dapat diberikan. Namun, pemkot membuka opsi bantuan sosial berupa sewa rumah sementara.

    Marnabas juga menyampaikan keputusan akhir mengenai teknis relokasi akan ditentukan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun sebagai pemegang kuasa atas proyek insinerator yang dikoordinasikan oleh Perumdam. 

    “Ini masih akan kami ajukan ke Pak Wali. Mungkin saja ada skema sewa rumah untuk beberapa bulan. Ini kan memang lahan pemerintah dan warga juga selama ini hanya menumpang,” pungkasnya.