Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

DPRD Kaltim Dorong Solusi Sengketa Lahan di Simpang Pasir Samarinda

Komisi I dan IV DPRD Kaltim memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan Simpang Pasir. 118 KK belum terima haknya meski putusan hukum tetap telah dikeluarkan. (HUMAS DPRD KALTIM)

BERITA TERKAIT

    DPRD Prov. Kalimantan Timur

    DPRD Kaltim Dorong Solusi Sengketa Lahan di Simpang Pasir Samarinda

    PusaranMedia.com

    Komisi I dan IV DPRD Kaltim memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan Simpang Pasir. 118 KK belum terima haknya meski putusan hukum tetap telah dikeluarkan. (HUMAS DPRD KALTIM)

    DPRD Kaltim Dorong Solusi Sengketa Lahan di Simpang Pasir Samarinda

    Komisi I dan IV DPRD Kaltim memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan Simpang Pasir. 118 KK belum terima haknya meski putusan hukum tetap telah dikeluarkan. (HUMAS DPRD KALTIM)

    SAMARINDA - DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Rabu (30/4/2025).

    Rapat tersebut membahas permohonan pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait penyelesaian sengketa lahan transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

    RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin didampingi Ketua Komisi IV H. Baba dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi. Anggota Komisi I, Safuad, turut hadir bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, serta warga Simpang Pasir yang didampingi kuasa hukum Mariel Simanjorang, SH.

    Salehuddin menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan kelanjutan dari proses penyelesaian sebelumnya yang dilakukan Pemprov Kaltim. Sekitar 70 kepala keluarga (KK) telah menerima kompensasi berupa uang sebesar Rp500 juta per KK, dan 14 KK lainnya juga telah menerima penyelesaian serupa.

    “Saat ini masih ada 118 KK yang belum memperoleh haknya. Putusan pengadilan sudah inkrah, namun pelaksanaannya belum maksimal karena sejumlah kendala teknis dan hukum,” ujarnya.

    Dalam putusan tersebut, penyelesaian diarahkan melalui penggantian lahan, bukan uang. Tapi lahan yang disengketakan kini telah menjadi aset Pemprov Kaltim, sehingga pemerintah menawarkan lokasi pengganti di luar area sengketa seperti Kutai Timur dan Paser.

    Tawaran ini ditolak warga karena dianggap tidak relevan dan merugikan. "Kami tengah mencari solusi terbaik. Jika memungkinkan dilakukan kompensasi dalam bentuk uang, maka harus sesuai dengan regulasi keuangan daerah,” jelas Salehuddin.

    Ia menambahkan bahwa semua pihak, termasuk DPRD, kuasa hukum masyarakat dan perangkat daerah sedang menelaah celah hukum yang memungkinkan penyelesaian tanpa melanggar aturan perundang-undangan.

    “Komisi I dan IV mendorong agar persoalan ini segera tuntas. Baik dalam bentuk lahan pengganti maupun kompensasi uang, yang penting sesuai hukum dan mendapat persetujuan bersama,” tegasnya.

    Ia mengakui bahwa perbedaan persepsi terhadap lokasi pengganti menjadi tantangan utama. DPRD Kaltim berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mencarikan solusi.

    “Kami siap memfasilitasi kesepakatan antara warga dan pemerintah. Koordinasi akan terus dijalin dengan Sekda, Dinas Transmigrasi, dan pihak terkait lainnya. Kami juga menunggu hasil pendampingan dari Kejaksaan dan Inspektorat untuk memastikan aspek hukum dan akuntabilitasnya aman,” tutupnya.

    DPRD Kaltim menegaskan bahwa setiap upaya penyelesaian harus berpijak pada hukum dan prinsip tata kelola keuangan yang baik. Untuk itu, semua pihak diimbau tetap sabar dan menjaga komunikasi agar solusi yang adil bisa segera tercapai. (Adv/Hms)