Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Satu sinyal, lima tembakan, dan sembilan pelaku. Polisi mengurai skenario kelam yang menewaskan DIP (34), warga Samarinda dalam aksi penembakan berencana yang mengguncang publik.
Insiden berdarah itu terjadi di Jalan Imam Bonjol, Minggu d (4/5/2025) dini hari. Terungkap jelas kejadian ini bukan kejahatan biasa, melainkan pembunuhan yang disusun secara sistematis.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkap keterlibatan sembilan orang tersangka berinisial I sebagai eksekutor dan pelaku lainnya yakni F, L, U, S, SM, A, W, dan E.
Mereka memiliki peran masing-masing dalam perencanaan dan eksekusi aksi kriminal ini.
"Ini aksi yang sudah dirancang. Tersangka F melakukan pengintaian di tempat hiburan malam (THM) Crown, memastikan posisi korban, lalu menginformasikan kepada rekan-rekannya," ungkap Irjen Pol Endar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Samarinda Seberang, Senin (5/5/2025).
Setelah korban keluar dari lokasi hiburan, para pelaku lain yang telah bersiaga mulai mengikuti dan mengatur posisi. Saat korban berdiri di pinggir jalan, tersangka U memberi sinyal kepada I, sang eksekutor.
Menaiki sepeda motor, I mendekati korban dan melepaskan lima tembakan ke tubuh DIP serta satu tembakan ke udara sebelum melarikan diri.
Autopsi menunjukkan luka tembak parah pada bagian vital tubuh korban, termasuk kerusakan pada tenggorokan dan organ dalam.
Barang bukti yang diamankan polisi termasuk satu pucuk senjata api jenis revolver, tiga mobil yang digunakan pelaku serta peluru dan selongsong dari lokasi kejadian.
"Motifnya masih kami dalami. Namun, dari pola dan struktur aksi, ini masuk kategori pembunuhan berencana. Kami akan usut sampai tuntas," tegas Irjen Pol Endar.
Para pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana mati.