Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

DPRD Kutim Tetapkan Agenda Mei 2025, Ini Agendanya 

Suasana rapat Banmus di bulan Mei 2025 DPRD Kutim. (Foto Dok Humas DPRD Kutim)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    DPRD Kutim Tetapkan Agenda Mei 2025, Ini Agendanya 

    PusaranMedia.com

    Suasana rapat Banmus di bulan Mei 2025 DPRD Kutim. (Foto Dok Humas DPRD Kutim)

    DPRD Kutim Tetapkan Agenda Mei 2025, Ini Agendanya 

    Suasana rapat Banmus di bulan Mei 2025 DPRD Kutim. (Foto Dok Humas DPRD Kutim)

    Reporter Siswandi Editor Buniyamin 

    SANGATTA – DPRD Kutim resmi menetapkan jadwal kegiatan untuk Mei 2025 melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di ruang hearing DPRD Kutim.

    Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD, Jimmi dan dihadiri Wakil Ketua I Sayid Anjas, Wakil Ketua II Hj Prayunita Utami, seluruh anggota Banmus, serta jajaran Sekretariat DPRD.

    Jimmi menegaskan pembagian agenda disusun secara proporsional, mencerminkan komitmen lembaga legislatif dalam menjaga ritme kerja yang efektif di tengah tantangan efisiensi anggaran. 

    Seperempat dari total kegiatan dialokasikan untuk rapat paripurna, kemudian untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat. Sisanya terdiri atas aktivitas Panitia Khusus (Pansus) serta agenda Komisi.

    “Di tengah-tengah efisiensi anggaran, DPRD Kutim tetap eksis dan melaksanakan tugasnya untuk rakyat,” kata Jimmi. Berikut poin-poin hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutim untuk agenda kegiatan bulan Mei 2025.

    Pertama, pembahasan LKPJ Bupati Kutim 2024 dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja eksekutif. Kedua, pembahasan dua raperda, yakni Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutim 2024–2044 dan Raperda Inisiatif DPRD tentang Keolahragaan.

    Ketiga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU. Komisi D dengan Persatuan Pumabakti Karyawan KPC (PPK-KPC) dan RDPU dengan Masyarakat Peduli Kutai Timur dan PT KPC.

    Keempat, rapat Komisi A dan Komisi B. Komisi A membahas tapal batas desa dan tindak lanjut kunjungan ke PT BAS. Komisi B bersama Koperasi Plasma Sari, koperasi desa se-Rantau Pulung, dan PT NIKP Gawi Plantation.

    Kelima Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati 2024. DPRD menyampaikan hasil evaluasi dan catatan strategis terhadap laporan kinerja pemerintah daerah.

    Keempat pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

    Ketujuh, agenda Persidangan DPRD, yaikni penutupan masa persidangan II, pembukaan masa persidangan III 2024-2025 dan penyampaian laporan hasil reses DPRD. Kedelapan, pembahasan APBD Kutim 2025 dilakukan Badan Anggaran (Banggar) bersama Pemkab Kutim.

    Sembila, pembahasan Raperda RPJMD Kutim 2025–2029 dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan dari Pemkab Kutim, pemandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan eksekutif, serta pembentukan Pansus RPJMD dan penetapan keanggotaan.