Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

DPM PTSP Minta PT Black Bear untuk Lengkapi Ulang Dokumen Perizinan

Sidak Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris Didampingi Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus di PT. Black Bear. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    DPM PTSP Minta PT Black Bear untuk Lengkapi Ulang Dokumen Perizinan

    PusaranMedia.com

    Sidak Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris Didampingi Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus di PT. Black Bear. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    DPM PTSP Minta PT Black Bear untuk Lengkapi Ulang Dokumen Perizinan

    Sidak Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris Didampingi Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus di PT. Black Bear. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

    BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bontang meminta PT. Black Bear Resources Indonesia (BBRI) untuk lengkapi perizinan, Selasa (6/5/2025). 

    Hal ini terungkap usai Inspeksi Mendadak (Sidak) Wakil Wali Kota dengam Komisi C DPRD Bontang. 

    Menurut Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus sebelumnya PT Black Bear telah melengkapi seluruh perizinannya pada tahun 2019. 

    Namun, dengan tenggang waktu yang cukup jauh seluruh sistem pengelolaan telah berubah sehingga yang dulunya pengumpulan perizinan dapat dilakukan secara manual kini seluruhnya perizinan sudah terpusat dalam sistem. 

    Terlebih lagi  PT. Black Bear mewacanakan untuk membangun sebuah pabrik pembuatan bahan peledak. Berdasarkan informasi yang diterima bahwa wacana tersebut masih berupa tanah kosong. 

    "Sebelumnya itu memang perizinan mereka sudah lengkap dari file kami (DPM PTSP). Hanya saja kami meminta untuk kembali mengumpulkan perizinan tersebut untuk dilakukan evaluasi. Apalagi mereka mewacanakan pabrik baru di dalamnya sehingga otomatis akan dilakukan revisi di dalam perizinan tersebut," jelasnya.

    Lebih lanjut, dikatakan dengan adanya pengembangan dalam perusahaan tersebut sehingga harus ada revisi yang dilakukan dalam dokumen perizinan di DPM PTSP Bontang.