Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kerap Lakukan Curas, Warga Berebas Pantai Dibekuk Polisi

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kerap Lakukan Curas, Warga Berebas Pantai Dibekuk Polisi

    PusaranMedia.com

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Kerap Lakukan Curas, Warga Berebas Pantai Dibekuk Polisi

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin

    BONTANG - Polres Bontang berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan kasus Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan Fz (24), warga Berebas Pantai, Rabu (7/5/2025). 

    Menurut keterangan Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, Fz telah menjalankan aksinya di dua tempat yang berbeda. 

    "Pertama terjadi pada hari selasa (22/4/2025) di Hotel CB, Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Telihan. Modus yang dilakukan yaitu memesan kamar kemudian terduga menodongkan pisau kepada receptionist hotel yang pada saat itu melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong dan akhirnya terduga melarikan diri," ungkapnya. 

    Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi pada Rabu (16/4/2025) di Kios susu setia Jalan MT Haryono Kelurahan Api-api. 

    Modus yang dilakukan oleh terduga mencongkel pintu kios dan mengambil 1 unit mesin kasir merk CB 330 yang berisikan uang sekitar Rp300 ribu dan HP merk xiomi redmi berwarna hitam. 

    Setelah dilakukan interogasi, pelaku melakukan aksinya dan kemudian hasil pencurian akan digunakan untuk membeli narkoba, bermain judol dan membayar hutang. 

    Diketahui, bahwa kasus pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 

    Kasus pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.