Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Polisi Ringkus Pelaku Pengrusakan ATM di Bontang, Pelaku Gunakan Palu dan Batu

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Polisi Ringkus Pelaku Pengrusakan ATM di Bontang, Pelaku Gunakan Palu dan Batu

    PusaranMedia.com

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Polisi Ringkus Pelaku Pengrusakan ATM di Bontang, Pelaku Gunakan Palu dan Batu

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin

    BONTANG - Polres Bontang melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di dua TKP di wilayah hukum Polres Bontang.

    Kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto SH dan kanit Pidum Ipda Ardiansyah serta Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro. 

    AKBP Alex FL Tobing mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada hari 16 Februari 2025 di galeri ATM Bank Mandiri & ATM Bankaltimtara, Jalan Jendral Sudirman, RT 23, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan dan 29 April 2025 di galeri ATM BRI Unit Rawa Indah, Jalan Ir. H. Juanda, RT 32, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

    "Pelaku yang diamankan adalah M (40 tahun) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Modus operandi pelaku adalah dengan merusak pintu kaset mesin ATM menggunakan palu dan batu, tapi tidak berhasil mendapatkan uang karena adanya brankas baja yang tidak bisa dibuka paksa," ungkapnya. 

    Motif pelaku melakukan pencurian adalah karena tidak memiliki uang dan membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari.

    Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah batu dan satu buah palu.

    Polres Bontang menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 406 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan.