Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah menerapkan menerapkan penyederhanaan birokrasi secara menyeluruh hingga ke level kepala bidang (Kabid) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari dari Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito menyebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser menjadi OPD yang pertama di Kabupaten Paser menerapkan kebijakan itu.
“Sebelumnya pernah juga dilakukan penyederhanaan birokrasi, tapi hanya jabatan kepala seksi (Kasi) saja. Kini penyederhanaan birokrasi dilakukan hingga tingkat Kabid,” kata Suwito, Rabu (7/5/2025).
DPMPTSP tidak lagi memiliki jabatan struktural kabid, semua menjadi pejabat fungsional dengan klasifikasi jabatan ahli madya. Ini akan berdampak baik terhadap pegawainya dan juga dapat mengefisienkan anggaran.
Pejabat fungsional fokus pada keahlian dan tugas spesifik, sehingga bisa mendpaat pengembangan karir yang lebih luas. Selain itu, tunjangan fungsional yang diberikan juga lebih tinggi dibandingkan tunjangan jabatan struktural.
Suwito menyatakan belum semua OPD Pemkab Paser menerapkan pola yang sama, sebagian besar OPD masih melakukan penyederhanaan hanya sampai pada level Kasi.
Ke depannya, semua OPD Pemkab Paser bakal menerapkan kebijakan itu, seperti yang dilakukan pemerintah pusat, khususnya instansi vertikal yang sudah menerapkan kebijakan fungsional, termasuk di BKN Banjar Baru.
“Dua Kabid di DPMPTSP Paser menjadi Fungsional Ahli Madya. Rencananya dilantik bersamaan dengan pejabat Fungsional lainnya oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli. Ke depannya, semua OPD menerapkan kebijakan tersebut,” ucapnya mengakhiri.