Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

AH Ungkap Permintaan Relokasi Pasar Subuh Samarinda Berasal dari Pemilik Lahan

Pasar Subuh, Jalan Yos Sudarso Kecamatan Samarinda Kota. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    AH Ungkap Permintaan Relokasi Pasar Subuh Samarinda Berasal dari Pemilik Lahan

    PusaranMedia.com

    Pasar Subuh, Jalan Yos Sudarso Kecamatan Samarinda Kota. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    AH Ungkap Permintaan Relokasi Pasar Subuh Samarinda Berasal dari Pemilik Lahan

    Pasar Subuh, Jalan Yos Sudarso Kecamatan Samarinda Kota. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

    SAMARINDA — Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan wacana relokasi Pasar Subuh bukan inisiatif sepihak dari Pemerintah Kota (Pemkot), melainkan merespons permintaan resmi dari pemilik lahan yang sudah disampaikan sejak lama, yakni sekitar 2014 lalu. 

    Ini disampaikannya menanggapi pernyataan dari para pedagang yang masih bertahan dan menolak rencana pemindahan lokasi pasar tersebut.

    "Proses ini sedang ditangani oleh Asisten II dan Kepala Dinas Perdagangan. Tapi perlu saya sampaikan bahwa permintaan awal datang dari pemilik tanah itu sendiri," ujar Andi Harun belum lama ini. 

    Ia menjelaskan, pemkot telah menerima dua kali surat dari pemilik lahan yang meminta agar lahan tersebut dikosongkan. 

    Surat pertama bahkan telah dikirim jauh sebelum muncul wacana relokasi ke Pasar Beluluq Lingau di Jalan PM Noor, Samarinda Utara. 

    "Permintaan pertama disampaikan melalui kelurahan, dan baru-baru ini mereka memperbaharuinya lagi. Jadi ini bukan karena ada rencana relokasi, tapi memang sejak awal pemilik tanah menginginkan lahan itu dikosongkan. Mungkin karena ingin memanfaatkannya, kita tidak tahu secara pasti," jelasnya.

    Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Subuh, Abdussalam menyatakan para pedagang masih tetap berjualan seperti biasa. 

    Ia mengungkapkan hubungan pihaknya dengan pemilik lahan kini memburuk sejak aksi protes dilakukan. Sebagaimana diketahui para pedagang ini sempat melakukan aksi protes pada 29 April lalu di depan Balai Kota Samarinda.

    "Sebelum ada aksi demo, komunikasi saya dengan pemilik lahan masih baik-baik saja. Tapi setelah itu, kontak saya diblokir," ungkap Abdussalam, Rabu (7/5/2025). 

    Dalam pertemuan dengan awak media pada 4 Mei lalu, para pedagang menunjukkan kartu dagang yang pernah dikeluarkan oleh Pemkot Samarinda sebagai bukti legalitas mereka. Namun, masa berlaku kartu tersebut telah habis sejak 2011.

    "Hampir semua dari 57 pedagang aktif di pasar itu memilikinya," jelas Abdussalam.

    Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait kelanjutan rencana penertiban di Pasar Subuh. Sebab, sebelumnya Pemkot Samarinda telah menetapkan pada tanggal 4 Mei merupakan waktu terakhir para pedagang melakukan aktivitas di Pasar Subuh, Jalan Yos Sudarso, Samarinda Kota.