Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) baru-baru ini menerima laporan dari nelayan terkait dugaan pencemaran limbah perusahaan di wilayah Marangkayu.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kukar, Junadi yang menyampaikan anggota DPRD Kukar, dari Daerah Pemilihan (dapil) III di wilayah Kecamatan Marangkayu, mendapat laporan adanya limbah perusahaan yang mencemari wilayah tersebut, tepatnya di Desa Santan Ulu dan Santan Ilir.
Limbah tersebut diduga berasal dari salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Bontang. "Kemudian kawan-kawan Komisi 1 akan melakukan sidak, namun kan menjadi benturan kami, yang mana pabrik tersebut masuk ke wilayah Bontang," ungkap Junadi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025).
Untuk itu, Plt Ketua DPRD Kukar tersebut dalam waktu dekat berencana menjalin komunikasi dengan DPRD Bontang guna berkonsultasi dan meminta fasilitasi untuk mengadakan mediasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran kewenangan DPRD Kukar.
"Saya sudah membangun komunikasi awal via telepon, InsyaAllah mereka akan siap, cuma nantikan biar lebih elok saya akan tatap muka lah bersama mereka, minta izin begitu," pungkasnya.
Junadi melanjutkan bahwa apa pun hasil kesepakatan nantinya, misalnya dengan turun langsung ke lapangan, harus dilakukan bersama untuk memastikan kebenaran dugaan aktivitas pembuangan limbah yang mencemari kegiatan nelayan di wilayah Marangkayu.
Ia menegaskan bahwa apabila disepakati untuk melakukan inspeksi lapangan, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bontang dan DLHK Kukar harus turun secara berdampingan.
"Mohon maaf kalau DLHK Bontang saja yang turun sementara limbahnya kena wilayah Kukar. Saya takut penilaiannya tidak objektif. Jadi harus ada pihak dari kita sendiri," tegasnya.