Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Penyandang Disabilitas Miliki Kuota 1 Persen di Perusahaan, Disnaker Ungkap 2 Kendalanya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Abdu Safa Muha (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Penyandang Disabilitas Miliki Kuota 1 Persen di Perusahaan, Disnaker Ungkap 2 Kendalanya

    PusaranMedia.com

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Abdu Safa Muha (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Penyandang Disabilitas Miliki Kuota 1 Persen di Perusahaan, Disnaker Ungkap 2 Kendalanya

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Abdu Safa Muha (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin

    BONTANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang mengungkapkan bahwa minimnya penerimaan pekerja dari penyandang disabilitas bagi perusahaan di Kota Bontang disebabkan oleh dua hal, yaitu kualifikasi dan skill. 

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Abdu Safa Muha mengungkapkan bahwa kualifikasi dan skill menjadi kendala dalam penerimaan pekerja disabilitas. 

    "Makanya kami di Disnaker selalu membuka peluang untuk penyandang disabilitas agar dapat mengikuti pelatihan yang telah dibuka. Melalui pelatihan tersebut lah mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk mengasah kemampuan skillnya," kataya, Jumat (9/5/2025).

    Aturan ketenagakerjaan terkait pekerja disabilitas mencakup Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, keduanya menjamin kesempatan kerja yang sama bagi penyandang disabilitas, tanpa diskriminasi. 

    Pemerintah pun menindaklanjuti komitmen tersebut dengan menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk menerima satu persen penyandang disabilitas bagi perusahaan swasta dan dua persen penyandang disabilitas bagi lembaga pemerintah ataupun badan usaha milik negara/daerah.

    Namun faktanya, masih ada perusahaan yang ada di Kota Bontang yang belum menerapkan aturan tersebut untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

    Diketahui, PT Kaltim Nitrate Indonesia (PT KNI) telah mempekerjakan satu orang penyandang disabilitas sebagai karyawan. 

    Ini diungkapkan Senior Site Manager PT KNI, Bakat Subroto Hadi bahwa perusahaan masih terus berupaya untuk membuka lebih banyak peluang bagi tenaga kerja disabilitas di masa mendatang.

    Pada kesempatan lain Perusahaan Kaltim Methanol Industri (KMI) belum mempekerjakan satu pun penyandang disabilitas di Kota Bontang.“Sementara memang belum ada,” ucap General Affairs & External Relations Department Manager PT KMI, Soni Hartante.