Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong penguatan struktur sosial di tingkat desa dan kelurahan dengan menjadikan lembaga masyarakat sebagai elemen strategis dalam pembangunan.
Langkah ini diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 yang kini menjadi landasan hukum dalam pengelolaan kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menegaskan, regulasi ini berperan sebagai pedoman bagi perangkat desa, kelurahan dan kecamatan dalam membina, serta memberdayakan lembaga-lembaga masyarakat secara sistematis dan berkelanjutan.
“Dokumen ini menjadi rujukan utama agar pengelolaan kelembagaan lebih terorganisir serta mampu mendukung peran mereka secara maksimal,” ujar Arianto, Jumat (9/5/2025).
Salah satu fokus utama adalah peningkatan kualitas SDM yang terlibat dalam kelembagaan tersebut. Melalui proses pendataan dan kategorisasi, pemerintah daerah ingin memastikan setiap lembaga berfungsi optimal sesuai mandat yang dimiliki.
Contoh lembaga yang sudah menunjukkan kinerja positif seperti Posyandu, RT dan PKK akan terus mendapatkan pendampingan secara bertahap. Sementara lembaga lain seperti LPM, Karang Taruna dan Lembaga Adat akan dikembangkan secara bertahap, selaras dengan potensi wilayah masing-masing.
“Kami sedang menyiapkan sistem aplikasi yang akan mencatat informasi kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan, termasuk data pengurus dan program yang telah dijalankan,” lanjut Arianto.
Dengan sistem informasi yang lebih terstruktur, Pemkab Kukar berharap peran lembaga masyarakat semakin terasa manfaatnya di masyarakat.
Keberadaan mereka sebagai mitra kerja pemerintah desa dan kelurahan diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, program pemberdayaan, serta pembangunan di tingkat lokal secara berkelanjutan.
“Lembaga-lembaga ini merupakan rekan kerja Pemdes dan kelurahan, sehingga sangat membantu dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan,” pungkasnya. (Adv)