Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

SPMB 2025 Akan Menerima 2.292 Murid SD se-Kota Bontang

Proses Belajar Mengajar di Salah Satu SD di Kota Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang

    SPMB 2025 Akan Menerima 2.292 Murid SD se-Kota Bontang

    PusaranMedia.com

    Proses Belajar Mengajar di Salah Satu SD di Kota Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    SPMB 2025 Akan Menerima 2.292 Murid SD se-Kota Bontang

    Proses Belajar Mengajar di Salah Satu SD di Kota Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin

    BONTANG - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Kota Bontang akan segera dibuka pada Juni mendatang.

    SPMB ini mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Khusus jenjang SD, total daya tampung yang disiapkan mencapai 2.292 murid atau 72 rombongan belajar (rombel).

    Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin menyebut kuota ini tersebar di seluruh SD Negeri yang ada di tiga kecamatan.

    “Kuota tersebut mencakup seluruh SD Negeri di tiga kecamatan yang ada di Kota Bontang,” ujarnya, jumat (9/5/2025). 

    Berikut sebaran daya tampung berdasarkan kecamatan, yakni Bontang Utara 11 SD dengan daya tampung 28-99 murid per sekolah, Bontang Selatan 15 SD dengan daya tampung 28-96 murid, dan Bontang Barat empat SD dengan daya tampung 64-128 murid.

    Dia mengatakan Disdikbud menyiapkan tiga jalur pendaftaran utama yang bisa dipilih, yakni jalur domisili, jalur afirmasi (Khusus keluarga tidak mampu dan anak guru) dan jalur mutasi (Pindah tugas orang tua).

    "Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui website http://bontang.siap-SPMB.com atau langsung datang ke sekolah tujuan," terangnya.

    Lebih lanjut, kata Saparuddin, syarat umum pendaftaran SD 2025, usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025, fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga, beserta aslinya, khusus jalur domisili, yakni tinggal dalam radius 400 meter dari sekolah.

    "Lalu untuk jalur afirmasi keluarga miskin (Gakin) wajib menunjukkan KPS/KKS/PKH, KMS dan KK asli. Berlaku bagi warga pesisir seperti Loktunggul, Tihi-Tihi, Teluk Kadere, Selangan, Pulau Gusung, dan Malahing," sebutnya.

    Anak dari guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di Kota Bontang bisa langsung diterima di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Sementara untuk jalur mutasi, calon murid wajib menyertakan surat rekomendasi dari Disdik asal serta SK penugasan orang tua.

    Calon murid penyandang disabilitas bisa mendaftar melalui jalur inklusi di SD terdekat dari tempat tinggalnya. Mereka harus berusia minimal tujuh tahun dan menyertakan akta kelahiran, kartu keluarga, surat keterangan dari dokter atau lembaga berwenang, serta mengikuti tes psikologi dan wawancara bersama orang tua.

    Jika dibutuhkan pendamping belajar, maka orang tua wajib menyediakannya secara mandiri.(Adv)